Fraksi PPP: Semua Partai di DPR Setuju Kotak Suara Kardus

image-gnews
Anggota KPU Ilham Saputra (kiri) bersama Direktur Produksi PT Karya Indah Multiguna Johan Purwanto (kanan) memperlihatkan hasil contoh kotak suara Pemilu saat meninjau produksi perdana kotak dan bilik suara Pemilu 2019, di Pabrik Kertas PT Karya Indah Multiguna, Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 30 September 2018. KPU menyiapkan sekitar 4.060.000 kotak suara dan 2.000.000 bilik suara menggunakan bahan dasar kertas kardus guna memenuhi kelengkapan logistik Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019. ANTARA
Anggota KPU Ilham Saputra (kiri) bersama Direktur Produksi PT Karya Indah Multiguna Johan Purwanto (kanan) memperlihatkan hasil contoh kotak suara Pemilu saat meninjau produksi perdana kotak dan bilik suara Pemilu 2019, di Pabrik Kertas PT Karya Indah Multiguna, Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 30 September 2018. KPU menyiapkan sekitar 4.060.000 kotak suara dan 2.000.000 bilik suara menggunakan bahan dasar kertas kardus guna memenuhi kelengkapan logistik Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menjelaskan soal simpang siur kotak suara kardus. Menurut Wakil Sekretaris Fraksi PPP ini, semua fraksi di Komisi II DPR menyetujui hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pemerintah, KPU, dan Bawaslu saat membahas bahan kotak suara dari kardus.

Baca: KPU Bantul Terima 70 Kotak Suara Kardus untuk Pemilu Rusak

"Maka dari itu, ketika ada tudingan bahwa desain kotak suara berbahan karton kedap air untuk skenario kecurangan, harus dibuang jauh-jauh mengingat seluruh parpol melalui perwakilannya di parlemen mengikuti proses pembahasan," kata Baidowi lewat keterangannya yang diterima Tempo pada Senin, 17 Desember 2018.

Baidowi menjelaskan, bahwa UU 7/2017 pasal 341 ayat (1) huruf a dalam penjelasannya disebutkan bahwa kotak suara harus transparan yakni bisa dilihat dari luar. Dasar lahirnya norma ini di pansus RUU Pemilu untuk mengurangi kecurangan di kotak suara. Norma sebagaimana poin 1 diturunkan dalam PKPU 15/2018 pasal 7 yang pada intinya disebutkan bahwa kotak suara terbuat dari karton kedap air yang salah satu sisinya transparan.

Terkait hal tersebut, Baidowi menjelaskan, saat RDP antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu sempat terjadi perdebatan terkait bahan kotak suara yang memenuhi ketentuan transparan sebagaimana diamanatkan Undang-undang.

KPU, kata dia, kemudian melakukan simulasi terhadap usulan yakni; opsi pertama, kotak suara berbahan aluminium dengan satu sisi kaca transparan namun biaya mahal, rawan pecah dan pengerjaanya lama sehingga dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Opsi kedua, dibuat dengan bahan karton kedap air dengan salah satu sisi transparan dinilai lebih murah, dan pengerjaannya bisa tepat waktu serta simpel dalam penyimpanan maupun pendistribusiannya seperti yang diterapkan pada Pemilu 2014 di sebagian TPS.

"Terhadap opsi tersebut, maka RDP memutuskan penggunaan karton kedap suara dengan semangat efisiensi," ujar pria yang akrab disapa Awiek itu.

Simak: Kata KPU Soal Penggunaan Kotak Suara dari Karton

Menurut politikus PPP ini, semua fraksi di Komisi II DPR menyetujui penggunaan kotak suara kardus. Bahkan komposisi pimpinan Komisi II DPR terdiri dari Golkar, PKB, Gerindra, PKS dan Demokrat. "Artinya di unsur pimpinan pun mewakili kelompok koalisi pemerintah dan kelompok oposisi saat pengambilan keputusan. Maka dari itu, niat untuk kecurangan melalui desain ini harus dikesampingkan," ujar dia.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

17 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

21 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

22 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

23 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

1 hari lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

1 hari lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

1 hari lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.