TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan ribuan pelanggaran sudah terjadi selama tiga bulan masa kampanye pemilihan presiden 2019.
Setidaknya, Bawaslu mencatat ada 192.129 pelanggaran kampanye. "Sekitar 192 ribu itu merupakan laporan dan temuan yang masuk ke Bawaslu," ujar Fritz dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta pada Sabtu, 15 Desember 2018.
Baca: Kampanye di Sekolah, Caleg Gerindra Divonis Hukuman Percobaan
Selain itu, Bawaslu menemukan ada 176.493 pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang dan 14.255 alat peraga kampanye (APK) yang mengandung materi yang dilarang serta 1.381 APK di kendaraan angkutan umum.
Bawaslu juga menemukan berbagai pelanggaran kampanye yang dilakukan sebelum waktunya. Seperti halnya kampanye di media yang baru boleh dilakukan 21 hari sebelum hari pemungutan suara, namun sudah dilakukan oleh kedua timses.
"Sampai Jumat kemarin, Bawaslu menemukan ada 414 iklan kampanye, yang seharusnya tidak boleh dilakukan," kata Fritz.
Baca: DKPP Pelajari Pelaporan Anggota Bawaslu Soal Reuni Akbar 212
Rinciannya, ada 249 iklan di media cetak, 153 kampanye di media elektronik, dan 12 kampanye di radio. "Semua itu sedang kami telusuri dan tindaklanjuti, apakah termasuk kampanye terselubung atau tidak," ujar Fritz.
Selain itu, Bawaslu menemukan 49 laporan kampanye di tempat ibadah, 33 kampanye di tempat pendidikan dan 226 kampanye yang difasilitasi pemerintah di tempat pemerintah.
"Dari semua pelanggaran itu, ada yang diberikan sanksi teguran atau APK diturunkan. Kalau pelanggaran pidana, ada yang kami diskusikan di sentra gakkumdu, ada yang masuk gakkumdu. Semua kami terima dan kami proses," kata Fritz.
Baca: Kecaman Rizieq Soal Jokowi di Reuni Akbar 212, Apa Kata Bawaslu