TEMPO.CO, Makassar-Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Harjono, mengataka akan mempelajari laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo.
Ratna dan anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, sebelumnya dilaporkan ke DKPP oleh kelompok Advokat Penjaga NKRI soal komentarnya yang menyatakan tidak ada dugaan peanggaran kampanye dalam Reuni Akbar 212 di Monas, Ahad, 2 Desember 2018. “Baru dicatat laporan yang masuk, belum kita pelajari,” ucap Harjono saat hadir dalam seminar nasional di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Selasa, 11 Desember 2018.
Baca: Anggota Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Ucapan tentang Reuni 212
Menurut Harjono laporan terhadap Ratna Dewi Pettalolo dan Puadi telah masuk dengan nomor 01-05/XII/PP.01/2018. Tahap selanjutnya, kata Harjono, tujuh anggota DKPP akan menggelar rapat untuk memutuskan apakah sikap Ratna dan Puadi melanggar ketentuan pemilu atau tidak. “Kalau masuk ya tidak bisa dikatakan langsung pelanggaran, harus rapat dulu baru ambil kesimpulan,” ucap Harjono.
Harjono mengaku belum dapat memastikan berapa lama perkara itu bisa diselesaikan. “Kan kita pelajari kenapa Bawaslu ngomong gitu langsung memutuskan (tak ada pelanggaran kampanye),” ujarnya.
Simak: Dilaporkan ke DKPP Soal Reuni 212, Begini Kata Anggota Bawaslu
Di sisi lain Harjono menuturkan bahwa selama 2018 DKPP telah memecat 70 orang penyelenggara pemilu mulai anggota, Ketua KPU hingga Ketua Bawaslu di daerah. Pelanggaran yang acap dilakukan penyelenggara pemilu, kata dia, mulai menerima duit hingga bersikap tak independen. “Pokoknya tersebar di Indonesia sampai kabupaten/kota yang kita pecat,” kata Harjono.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin enggan berkomentar banyak saat ditanya soal pelaporan terhadap Ratna Dewi Pettalolo. “Kami lagi tunggu laporan Bawaslu DKI Jakarta, sedang diproses ini dan dikaji DKPP,” ucap dia sambil berusaha menghindari Tempo.