TEMPO.CO, Palu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah mengawal pemutakhiran data pemilih yang terdampak bencana gempa, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala.
"Bawaslu melibatkan seluruh jajaran hingga tingkat kecamatan di daerah terdampak bencana untuk melakukan supervisi data pemilih yang menjadi korban bencana," kata Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husein di Palu, Kamis, 6 Desember 2018.
Baca: Bawaslu Diminta Segera Tuntaskan Kasus #JKWBersamaPKI
Menurut Ruslan, pemilih korban terdampak bencana gempa, tsunami dan likuifaksi tetap harus dijamin hak konstitusionalnya. "Mereka tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019," kata dia.
Karena itu, menurut Ruslan, Bawaslu Sulawesi Tengah mengupayakan hak konstitusional korban bencana di tiga daerah terdampak yang terdaftar sebagai pemilih tetap terlindungi. "Secara kelembagaan menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu," ujarnya.
Baca: KPU Diminta Perhatikan Pemilih Disabilitas Mental dalam DPT
Dalam catatan Bawaslu berdasarkan rekapitulasi dan berita acara penetapan DPTHP-2 di tingkat KPU kabupaten/kota, terdapat 66.290 data pemilih yang harus disempurnakan. Angka itu, kata Ruslan, tidak hanya di daerah terdampak bencana, melainkan juga di beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah.
Bawaslu pun tengah intens melakukan komunikasi dengan jajarannya untuk melakukan supervisi ke Panwaslu kecamatan agar memastikan kendala dan hambatan serta temuan hasil pengawasan proses. Hal itu berkaitan dengan penyempurnaan DPTHP-2 sebagaimana yang telah disampaikan pada saat rekapitulasi di tingkat nasional agar dapat disempurnakan kembali.