TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengkritik masa kampanye pemilihan presiden dan legislatif yang terlampau panjang. Menurut dia, rentang waktu yang terlalu longgar itu malah berujung pada perdebatan calon presiden yang tak substansial.
Baca: Kata Koalisi Disabilitas soal Syarat Surat Keterangan Sehat
Ditambah lagi, kata Fahri, KPU tak memiliki aturan yang pasti soal debat capres pada masa awal kampanye. "Dulu kampanye pilpres kan cuma tiga bulan. Sekarang hampir delapan bulan. Dulu diatur padat, sekarang pengaturannya kurang padat," kata Fahri saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 26 November 2018.
KPU sebelumnya mengatur jadwal pilpres 2019. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 17 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Dalam aturan tersebut, pelaksanaan kampanye pasangan calon dijadwalkan pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Baca: Syarat Penyandang Disabilitas Mental agar Bisa Ikut Pemilu 2019
Fahri mempertanyakan langkah KPU tak menerapkan peraturan yang tegas khususnya pada bulan-bulan awal kampanye ini. Dampaknya, iklim politik menjadi ramai di masa kampanye yang lowong. Perdebatan pun mengarah ke hal-hal tak substansial.
Sedangkan debat kampanye yang mempertarungkan gagagasan capres baru diatur mendekati masa pencoblosan. Fahri mengimbau agar KPU memiliki pengaturan terhadap sistem kampanye sehingga khalayak dihadapkan oleh tontonan debat yang positif. "Bukan tawuran kayak sekarang," ujarnya.