TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk meniadakan surat keterangan bisa menggunakan hak pilih bagi pemilih disabilitas mental dalam Pemilu 2019
"Kami meminta KPU untuk tidak menggunakan surat keterangan dokter sebagai syarat bagi siapa pun untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk penyandang disabilitas mental," kata salah satu anggota koalisi, Yeni Rosa Damayanti, saat ditemui di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 November 2018.
Baca: Ma'ruf Amin Terima Tamu Komunitas Disabilitas Hari Ini
KPU sebelumnya mendata penyadang disabilitas mental untuk menggunakan hak pilih seperti yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih, yang memperbolehkan penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya. Namun KPU menyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih disabilitas mental yaitu surat keterangan dari kedokteran pada hari pencoblosan.
Yeni mengatakan salah satu alasan KPU mensyaratkan surat keterangan sehat untuk pemilih gangguan jiwa adalah untuk memastikan yang bersangkutan dalam keadaan sehat saat memilih. Namun, menurut Yeni, kondisi kambuh penyakit disabilitas mental atau penyakit lainnya tak ada bedanya. "Sakit apa pun kalau sedang kambuh pasti tidak akan mencoblos juga," ujarnya.
Baca: 5.000 Tunagrahita Mesti Didata Sebelum Jadi Peserta Pemilu 2019
Karena itu, menurut Yeni, syarat surat keterangan sehat untuk pemilih penyandang disabilitas mental tidak diperlukan.
Hal yang sama disampaikan oleh anggota koalisi lainnya, Hepy Sebayang. Wakil Ketua Akses Penyandang Disabilitas itu menilai regulasi KPU tersebut perlu ditinjau kembali. Misalnya, soal siapa pihak yang akan mengurus surat keterangan tersebut, apakah pemilih disabilitas atau penyelenggara Pemilu.
Hepy pun menyarankan agar KPU sebagai pihak penyelenggara yang memfasilitasi surat tersebut. "Harus dari penyelenggara Pemilu yang mengurusnya, bukan pemilih disabilitas," ujarnya.