TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menggelar audiensi dengan Mahkamah Konstitusi untuk membahas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang atau Oso. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan hasil audiensi dengan MK menyatakan bahwa putusan MK setara dengan Undang-Undang.
"Hasil pertemuannya adalah Yang Mulia Hakim Konstitusi menyatakan bahwa putusan MK itu setara dengan undang-undang, sehingga semua lembaga negara dan semua warga negara, wajib untuk mematuhinya, jadi itu yang kami tangkap," kata Wahyu di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis, 22 November 2018.
Baca: Perludem: Oso Tetap Bisa Masuk Daftar Calon Tetap, Caranya
Pesan tersebut, kata Wahyu, sangat jelas disampaikan oleh pihak MK yang diwakili oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
MA mengabulkan gugatan Oso atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018. PKPU tersebut melarang pengurus parpol menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. KPU pun berkonsultasi ke MK untuk mendapatkan kepastian hukum. Sebab, PKPU yang digugat oleh Oso itu sudah berlandaskan hukum dari putusan MK.
Hal tersebut tertuang dalam putusan MK bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik. Hal ini menunjukkan bila masih ada pengurus partai politik yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD, maka hal itu sama saja dengan melanggar undang-undang.
"Sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, putusan MK jelas mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam kesempatan yang sama.
Baca: KPU Diminta Ikuti MK soal Oso untuk Jaga Semangat Pembentukan DPD
Selain dengan MK, KPU berencana untuk berkonsultasi dengan MA. Wahyu mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk audiensi tersebut. "Kami juga telah bersurat selain kepada MK juga kepada MA untuk melakukan hal yang sama yaitu beraudiensi terkait dengan hal yang sama," kata dia.
Namun menurut Wahyu, MA belum memberikan respon terhadap permintaan KPU untuk melakukan audiensi tersebut. Ia mengatakan KPU ingin memiliki persektif yang lebih utuh terkait dengan putusan pencalonan anggota DPD. "Supaya dalam pengambilan keputusan final nanti KPU punya dasar yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan secara utuh," ujarnya.
Baca: Perludem Minta KPU Jangan Kurangi Syarat Maju Caleg DPD untuk Oso