Ini Hasil Audiensi KPU dan MK soal Putusan Oso

Reporter

image-gnews
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan berbicara kepada awak media saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. Tempo/Syafiul Hadi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan berbicara kepada awak media saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. Tempo/Syafiul Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menggelar audiensi dengan Mahkamah Konstitusi untuk membahas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang atau Oso. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan hasil audiensi dengan MK menyatakan bahwa putusan MK setara dengan Undang-Undang.

"Hasil pertemuannya adalah Yang Mulia Hakim Konstitusi menyatakan bahwa putusan MK itu setara dengan undang-undang, sehingga semua lembaga negara dan semua warga negara, wajib untuk mematuhinya, jadi itu yang kami tangkap," kata Wahyu di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis, 22 November 2018.

Baca: Perludem: Oso Tetap Bisa Masuk Daftar Calon Tetap, Caranya

Pesan tersebut, kata Wahyu, sangat jelas disampaikan oleh pihak MK yang diwakili oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

MA mengabulkan gugatan Oso atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018. PKPU tersebut melarang pengurus parpol menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. KPU pun berkonsultasi ke MK untuk mendapatkan kepastian hukum. Sebab, PKPU yang digugat oleh Oso itu sudah berlandaskan hukum dari putusan MK.

Hal tersebut tertuang dalam putusan MK bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik. Hal ini menunjukkan bila masih ada pengurus partai politik yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD, maka hal itu sama saja dengan melanggar undang-undang.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, putusan MK jelas mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam kesempatan yang sama.

Baca: KPU Diminta Ikuti MK soal Oso untuk Jaga Semangat Pembentukan DPD

Selain dengan MK, KPU berencana untuk berkonsultasi dengan MA. Wahyu mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk audiensi tersebut. "Kami juga telah bersurat selain kepada MK juga kepada MA untuk melakukan hal yang sama yaitu beraudiensi terkait dengan hal yang sama," kata dia.

Namun menurut Wahyu, MA belum memberikan respon terhadap permintaan KPU untuk melakukan audiensi tersebut. Ia mengatakan KPU ingin memiliki persektif yang lebih utuh terkait dengan putusan pencalonan anggota DPD. "Supaya dalam pengambilan keputusan final nanti KPU punya dasar yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan secara utuh," ujarnya.

Baca: Perludem Minta KPU Jangan Kurangi Syarat Maju Caleg DPD untuk Oso

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

8 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

8 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

10 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

11 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

13 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

17 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

18 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

19 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.