TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengusulkan agar partai politik diperbolehkan mencari uang sendiri bila usulan dana saksi pemilu ditanggung negara tidak disetujui pemerintah.
Zulkifli mendorong adanya revisi undang-undang agar partai boleh mencari uang. "Kalau gitu, undang-undangnya diubah dong. Parpol boleh cari uang gitu dong," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018.
Baca: Zulkifli Hasan: Dana Saksi Pemilu Masuk APBN Bisa Tekan Korupsi
Aturan ihwal partai politik tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam undang-undang tersebut, sumber keuangan partai politik hanya diperbolehkan berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sebelumnya, Zulkifli mengatakan sepakat dengan wacana dana saksi pemilu 2019 bersumber dari APBN. Dia mengakui dana saksi memang menempati pos kebutuhan yang nilainya besar dalam pembiayaan pemilu. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu berujar penganggaran dana saksi dari APBN juga dapat berkontribusi mencegah korupsi.
Simak: Kata Zulkifli Hasan soal Pose Satu Jari Luhut dan Sri Mulyani
Zulkifli mengusulkan penerapan sistem seperti di Eropa dan Amerika. Anggota DPR, kata dia, bisa tak digaji, asalkan partai politik boleh mencari uang. "Kita pilih yang mana? Ini kan sulit, digaji DPR-nya, tapi partai enggak boleh cari uang. Ada biaya yang enggak mau ditanggung, terus gimana?"
Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menganggap aturan yang ada saat ini tak rasional. Menurut dia, ada ketidaksinambungan sistem antara pembiayaan saksi dan larangan partai mencari uang. Dia pun menilai ketidaksinambungan itu mesti segera dibenahi. "Maunya sistemnya kayak apa, dibiayai negara atau dibiayai sendiri. Kalau dibiayai sendiri, boleh dibikin aturannya parpol boleh cari uang," tuturnya.