TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, mengatakan setuju bila dana saksi dalam pemilu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut dia, partai politik kewalahan menanggung beban biaya dana saksi.
Baca: Bawaslu Larang Pengurus RT dan RW Ikut Kampanye, Apalagi Timses
"Partai politik kan tidak dibolehkan mencari uang dan contoh sederhana Pilkada Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur saksinya 100 ribu, paket hemat saja Rp 25 miliar per Provinsi," kata Zulkifli Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 18 Oktober 2018.
Sebelumnya, muncul usul dari sejumlah partai politik meminta negara menanggung honor saksi dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2019. Usul ini muncul dalam rapat dengar pendapat antara Komisi Pemerintahan DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Selasa 16 Oktober 2018.
Usul dana saksi ini sebetulnya sudah pernah ditolak selama pembahasan Undang-Undang Pemilihan Umum pertengahan tahun lalu. Jika harus menanggung honor saksi pemilihan mendatang, setidaknya pemerintah harus menganggarkan Rp 2,56 triliun dalam APBN 2019.
Menurut Zulkifli Hasan, mahalnya ongkos saksi bisa berimbas kepada banyak anggota partai politik yang menggunakan cara lain untuk menutup biaya ini. Salah satunya adalah korupsi.
Baca: Kubu Prabowo - Sandiaga Pertanyakan Usulan Penambahan 31 Juta DPT
Zulkifli berpendapat meskipun membebani negara, dengan memasukkan biaya saksi Pemilu ke APBN bisa menekan korupsi. "Cari uang enggak boleh. Tapi kan saksi mesti ada. Poros partai politik kena OTT semua," kata dia.