TEMPO.CO, Jakarta-Kajian Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menemukan sebanyak 529 atau 94 persen anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 kembali mengikuti pemilihan anggota legislatif di 2019. Hanya 31 anggota DPR yang tidak maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di tahun depan.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengatakan DPR selama ini selalu dianakemaskan terkait dengan periodesasi jabatan yang tidak dibatasi. Pembatasan periode jabatan, kata dia, perlu dilakukan dalam setiap jabatan publik apa pun. "Semangat demokrasi saya kira seperti itu untuk memastikan regenerasi itu berjalan," kata Lucius di Jakarta, Jumat 14 September 2018.
Baca: Curhat Caleg Demokrat ke Ruhut Sitompul: Kalau Prabowo Kami Kalah
Ia juga menuturkan pembatasan periode jabatan anggota DPR pernah dibahas namun tidak dilakukan secara serius. Menurut Lucius ketidakseriusan ini disebabkan karena mereka yang terlibat dalam pembahasan UU Pemilu tak ingin kekuasaannya terhambat dengan adanya pembatasan periode jabatan.
Dengan banyaknya anggota DPR inkumben yang kembali maju sebagai bacaleg, kata dia, Lucius mengimbau pemilih untuk lebih jeli dalam menggunakan hak pilihnya. "Jika para inkumben ini seluruhnya terpilih kembali, maka kinerja DPR periode 2019-2024 diperkirakan tidak akan banyak berubah dari DPR saat ini," tuturnya.
Simak: Kata PSI soal Caleg Putuskan Pacar karena Beda Partai
Selain itu, Formappi menemukan dari 529 anggota DPR yang kembali nyaleg, 349 di antaranya atau sekitar 65,97 persen menempati nomor urut 1. Dengan nomor urut yang demikian, kata Lucius, peluang inkumben terpilih kembali menjadi lebih besar.
Lucius juga mengkritisi mayoritas anggota DPR yang kembali mencalonkan diri sebagai bacaleg. "Hal ini menandakan tidak berjalannya regenerasi di internal partai yang bersangkutan," ucapnya.