Ini Hasil Pertemuan DKPP, KPU dan Bawaslu Soal Caleg Eks Koruptor

Reporter

image-gnews
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di Gedung DKPP, Jakarta Pusat. Rabu, 14 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di Gedung DKPP, Jakarta Pusat. Rabu, 14 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pertemuan antara tiga lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menghasilkan dua opsi bagi penyelesaian kisruh antara KPU dan Bawaslu soal caleg mantan napi korupsi.

Opsi pertama adalah ketiga lembaga akan mendorong Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan putusan dan lembaga penyelenggara pemilu sepenuhnya tunduk pada keputusan itu nanti. “Bawaslu dan KPU seluruhnya tergantung keputusan MA,” kata Ketua DKPP Harjono pada Rabu malam, 5 September 2018.

Baca: Wiranto Tunggu Putusan MA soal Polemik Caleg Mantan Koruptor

Saat ini, MA masih memproses sidang uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalegan yang memuat soal larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Harjono mengatakan MA punya suatu kewenangan untuk memutuskan secara cepat persoalan yang berurusan dengan pemilu. Menurut dia, ada prosedur tidak seperti saat MA menangani persoalan lain.

Dasarnya adalah Pasal 76 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Mahkamah Agung harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima.

Baca: Bawaslu Loloskan Caleg Mantan Koruptor, Fahri Hamzah: Salah KPU

Ketua KPU Arief Budiman sepakat dengan ini. Menurut dia, MA punya kewenangan untuk segera memutus perkara sesegera mungkin sebelum 30 hari. MA pun tidak harus mengikuti jalur normal kasus sengketa biasanya yang harus diputuskan oleh MK terlebih dulu. “Pokoknya 30 hari setelah permohonannya masuk proses,” ujarnya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

KPU dan Bawaslu berbeda pandangan soal mantan napi korupsi yang mengikuti pemilu legislatif 2019. KPU ogah meloloskan mereka sebagai caleg, didasarkan pada Peraturan KPU. Sedangkan Bawaslu menganggap hal itu sah-sah saja, apabila caleg tersebut mengumumkan statusnya, seperti yang diatur dalam UU Pemilu.

Baca: Survei: Masyarakat Tolak Pengajuan Caleg Mantan Koruptor

Opsi kedua, kata Harjono, langkah yang akan dilakukan adalah pendekatan kepada partai-partai politik. Menurut dia, pendekatan yang akan dibangun dengan parpol adalah meningkatkan kembali soal pakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan koruptor.

Dengan ini, kata Harjono, diharapkan akan ada kerelaan dari parpol dan bakal caleg eks napi korupsi itu sendiri agar bersedia tidak ikut serta dalam kontestasi pileg 2019.

Menurut Harjono, polemik ini akan selesai apabila salah satu dari dua opsi ini dilaksanakan. "Upaya maksimal malam ini disepakati, semoga salah satu bisa terpenuhi," ujarnya.

Baca: Loloskan Caleg Eks Napi Korupsi, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

15 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

20 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

23 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

1 hari lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

1 hari lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

1 hari lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?