TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Inas Nasrullah mempertanyakan alasan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang meloloskan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif, termasuk bakal caleg Partai Hanura yang akan maju dari Kabupaten Rembang, M Nur Hasan.
Baca: KPU Berkukuh Tak Akan Loloskan Bakal Caleg Napi Korupsi
Menurut Inas, Bawaslu seharusnya sejalan dengan peraturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak meloloskan bakal caleg mantan napi koruptor. "Yang mengherankan adalah bahwa PKPU yang sudah terbit dua bulan lalu, tidak mendapat tanggapan dari Bawaslu," kata Inas saat dihubungi Tempo pada Senin, 3 September 2018.
Inas menyatakan, sampai saat ini partainya mendukung langkah KPU yang kukuh untuk tidak meloloskan caleg eks napi koruptor. "Saya kira KPU harus meminta KPK untuk menyelidiki ada apakah gerangan dengan keputusan Bawaslu tersebut?" ujarnya.
Baca: Caleg Eks Koruptor Lolos, Bawaslu Dinilai Rusak Kualitas Pemilu
Sejak awal, KPU dan Bawaslu memang berbeda pendapat soal Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang berisi larangan eks napi koruptor jadi caleg. Sejumlah pihak juga mengkritik langkah KPU yang mengeluarkan peraturan larangan eks napi koruptor jadi caleg tersebut.
Perdebatan itu berujung pada kesepakatan pimpinan empat lembaga negara, yakni Bawaslu, KPU, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak mendaftar menjadi caleg di semua tingkatan melalui partai politik-nya masing-masing. Namun sambil menunggu verifikasi, caleg bisa melakukan uji materi di Mahkamah Agung.
Baca: Lima Eks Napi Korupsi Ini Masuk Daftar Caleg Sementara