Lima Eks Napi Korupsi Ini Masuk Daftar Caleg Sementara

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi Pemilu. TEMPO/Subekti
Ilustrasi Pemilu. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lima mantan narapidana atau napi korupsi di lima daerah lolos sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Kelimanya lolos setelah memenangkan gugatan yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu di daerah masing-masing. "Sudah lima (bacaleg)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018.

Baca juga: PPP akan Ganti Tujuh Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi

1. M Nur Hasan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pencalonan Hasan sebagai bacaleg DPRD Rembang semula ditolak KPU Rembang lantaran dirinya pernah menjadi napi dalam kasus korupsi proyek pembangunan musala Ar-Rohmah di Desa Bogorejo, Kecamatan Sedan, Rembang, senilai Rp 40 juta pada tahun 2013. Namun kemudian Bawaslu Rembang lah yang meloloskan Hasan.

Dalam kasus korupsi ini, uang yang ditilap ini sebenarnya merupakan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang tahun 2013. Hasan yang saat itu telah menjabat sebagai anggota DPRD Rembang tidak sendirian. Sejumlah orang yang terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya pemilik toko bangunan bernama Ummi Qoyyimah yang dikabarkan berperan membuat nota fiktif belanja material bangunan.

2. Ramadhan Umasangaji, kader Dewan Pimpinan Cabang Partai Perindo, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Ramadhan tercatat pernah menjadi napi korupsi pemberian tunjangan sewa perumahan anggota DPRD Parepare 2004-2009.

Ramadhan yang tercatat pernah mengisi posisi sebagai Asisten II Sekretaris Daerah Kota Parepare ini divonis penjara selama 1 tahun akibat tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 332 juta. Saat itu, 23 anggota DPRD Kota Parepare pun santer disebut menikmati uang tersebut.

3. Joni Cornelius Tondok kader Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang menjadi Bacaleg DPR Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Sebelumnya, Joni pernah menjabat sebagai anggota DPRD Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Saat itulah, ia terseret kasus korupsi dana pemberdayaan perempuan hingga pengadaan barang dan jasa di DPRD Tana Toraja, Sulawesi Selatan tahun 2002-2003.

Ia menjadi terpidana dan kemudian dijatuhi vonis dua tahun penjara. Saat itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,5 miliar.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Syahrial Damapoli, kader Partai Golkar yang menjadi Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebagai pimpinan DPRD, ia menjabat hampir 10 tahun lamanya, dari 1999 hingga 2009.

Tiga tahun menanggalkan jabatan, Ia pun terjerat kasus korupsi anggaran penjualan Manado Beach Hotel (MBH) sebesar Rp 11 miliar pada 2002. Ia bahkan sempat buron sampai akhirnya ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung pada Kamis, 26 Juli 2012. Ia pun dikurung 3 tahun atas perbuatannya.

Baca juga: KPU Minta Masyarakat Melapor Jika Tahu Ada Caleg Eks Napi Korupsi

5. Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh tahun 2000-2004 yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPD. Di akhir masa jabatannya sebagai gubernur, kader Partai Golkar ini terjerat kasus korupsi pembelian helikopter senilai Rp 12,5 miliar. Dia divonis bersalah pada 2015 dan bebas pada November 2009.

Setelah bebas dari jeruji besi, Abdullah mencalonkan diri sebagai calon gubernur dalam Pilkada Aceh 2017 dan berpasangan dengan Sayed Mustafa Usab.

Namun ia kalah dan Mantan Gubernur Aceh periode 2007 - 2012, Irwandi Yusuf lah yang terpilih sebagai pemenang pemilu kala itu. Usai kekalahannya, ia pindah haluan dan bergabung dengan Partai Berkarya yang dipimpin Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

FITRIA RAHMAWATI / ANTARA

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diduga Sebarkan Video Asusila, Mantan Caleg Ditangkap di Depok

20 hari lalu

Tersangka MD alias ML di Polda Aceh. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh
Diduga Sebarkan Video Asusila, Mantan Caleg Ditangkap di Depok

Dugaan penyebaran video asusila itu dilaporkan pada 14 November 2024. Polisi menunda penyelidikan karena menunggu tahapan pemilu rampung.


Mantan Caleg di Aceh Ditahan karena Diduga Sebarkan Video Asusila

20 hari lalu

Tersangka MD alias ML di Polda Aceh. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh
Mantan Caleg di Aceh Ditahan karena Diduga Sebarkan Video Asusila

Polda Aceh menahan seorang mantan caleg pada Pemilu 2024 yang dilaporkan telah menyebarkan video asusila.


Profil Sri Rahayu, Caleg Terpilih PDIP yang Mundur agar Cucu Sukarno Dapat Kursi DPR

31 hari lalu

Caleg terpilih Dapil Jatim VI, Sri Rahayu, yang diminta mundur oleh DPP PDIP. Foto: Instagram @dra_srirahayu217_pdiperjuangan
Profil Sri Rahayu, Caleg Terpilih PDIP yang Mundur agar Cucu Sukarno Dapat Kursi DPR

Caleg terpilih dari fraksi PDIP Sri Rahayu mengundurkan diri agar Romy Soekarno bisa melenggang ke senayan. Siapa itu Sri Rahayu?


Sumber Kekayaaan Romy Soekarno, Anggota DPR Baru yang Geser Arteria Dahlan dan Sri Rahayu

32 hari lalu

Romy Soekarno. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Sumber Kekayaaan Romy Soekarno, Anggota DPR Baru yang Geser Arteria Dahlan dan Sri Rahayu

Mengintip harta anggota DPR RI periode 2024-2029, Romy Soekarno, yang kerap kali pamer kemewahan, mulai dari naik helikopter hingga jet pribadi.


Kasus Tia Rahmania, Alasan Calon Legislatif Batal Dilantik, Partai Politik Boleh Ambil Keputusan?

33 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Kasus Tia Rahmania, Alasan Calon Legislatif Batal Dilantik, Partai Politik Boleh Ambil Keputusan?

Berkaca dari kasus Tia Rahmania, kader PDIP yang gagal dilantik. Apakah partai politik bisa ambil keputusan?


Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

36 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.


Penjelasan PDIP soal Pemecatan Tia Rahmania dan Rahmad Widodo Menjelang Pelantikan Anggota DPR Terpilih

37 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Penjelasan PDIP soal Pemecatan Tia Rahmania dan Rahmad Widodo Menjelang Pelantikan Anggota DPR Terpilih

PDIP memberhentikan dua nama anggota DPR terpilih periode 2024-2029 untuk daerah pemilihan Banten I dan Jawa Tengah V.


Tia Rahmania Batal jadi Anggota DPR usai Diberhentikan Status Keanggotaan dari PDIP

37 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania Batal jadi Anggota DPR usai Diberhentikan Status Keanggotaan dari PDIP

Tia Rahmania meraih suara terbanyak sebagai caleg PDIP dari Dapil Banten i dan seharusnya dilantik sebagai anggota DPR.


Diduga Berupaya Loloskan Cucu Sukarno, PDIP Minta Caleg Terpilih Mundur

37 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat mengikuti rapat pengamanan Pemilu 2024 dengan Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Diduga Berupaya Loloskan Cucu Sukarno, PDIP Minta Caleg Terpilih Mundur

Tiga politikus PDIP mengatakan bahwa Sri Rahayu diminta mundur untuk meluluskan cucu mantan presiden Sukarno, Hendra Rahtomo alias Romy Sukarno.


PDIP Berhentikan Dua Anggota DPR Terpilih 2024-2029 di Banten dan Jawa Tengah, Diganti Nama Lain

37 hari lalu

Suasana Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
PDIP Berhentikan Dua Anggota DPR Terpilih 2024-2029 di Banten dan Jawa Tengah, Diganti Nama Lain

PDIP, memberhentikan dua nama anggota DPR terpilih periode 2024-2029 untuk daerah pemilihan Banten I dan Jawa Tengah V.