TEMPO.CO, Jakarta - Lima mantan narapidana atau napi korupsi di lima daerah lolos sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Kelimanya lolos setelah memenangkan gugatan yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu di daerah masing-masing. "Sudah lima (bacaleg)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018.
Baca juga: PPP akan Ganti Tujuh Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi
1. M Nur Hasan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pencalonan Hasan sebagai bacaleg DPRD Rembang semula ditolak KPU Rembang lantaran dirinya pernah menjadi napi dalam kasus korupsi proyek pembangunan musala Ar-Rohmah di Desa Bogorejo, Kecamatan Sedan, Rembang, senilai Rp 40 juta pada tahun 2013. Namun kemudian Bawaslu Rembang lah yang meloloskan Hasan.
Dalam kasus korupsi ini, uang yang ditilap ini sebenarnya merupakan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang tahun 2013. Hasan yang saat itu telah menjabat sebagai anggota DPRD Rembang tidak sendirian. Sejumlah orang yang terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya pemilik toko bangunan bernama Ummi Qoyyimah yang dikabarkan berperan membuat nota fiktif belanja material bangunan.
2. Ramadhan Umasangaji, kader Dewan Pimpinan Cabang Partai Perindo, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Ramadhan tercatat pernah menjadi napi korupsi pemberian tunjangan sewa perumahan anggota DPRD Parepare 2004-2009.
Ramadhan yang tercatat pernah mengisi posisi sebagai Asisten II Sekretaris Daerah Kota Parepare ini divonis penjara selama 1 tahun akibat tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 332 juta. Saat itu, 23 anggota DPRD Kota Parepare pun santer disebut menikmati uang tersebut.
3. Joni Cornelius Tondok kader Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang menjadi Bacaleg DPR Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Sebelumnya, Joni pernah menjabat sebagai anggota DPRD Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Saat itulah, ia terseret kasus korupsi dana pemberdayaan perempuan hingga pengadaan barang dan jasa di DPRD Tana Toraja, Sulawesi Selatan tahun 2002-2003.
Ia menjadi terpidana dan kemudian dijatuhi vonis dua tahun penjara. Saat itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,5 miliar.
4. Syahrial Damapoli, kader Partai Golkar yang menjadi Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebagai pimpinan DPRD, ia menjabat hampir 10 tahun lamanya, dari 1999 hingga 2009.
Tiga tahun menanggalkan jabatan, Ia pun terjerat kasus korupsi anggaran penjualan Manado Beach Hotel (MBH) sebesar Rp 11 miliar pada 2002. Ia bahkan sempat buron sampai akhirnya ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung pada Kamis, 26 Juli 2012. Ia pun dikurung 3 tahun atas perbuatannya.
Baca juga: KPU Minta Masyarakat Melapor Jika Tahu Ada Caleg Eks Napi Korupsi
5. Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh tahun 2000-2004 yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPD. Di akhir masa jabatannya sebagai gubernur, kader Partai Golkar ini terjerat kasus korupsi pembelian helikopter senilai Rp 12,5 miliar. Dia divonis bersalah pada 2015 dan bebas pada November 2009.
Setelah bebas dari jeruji besi, Abdullah mencalonkan diri sebagai calon gubernur dalam Pilkada Aceh 2017 dan berpasangan dengan Sayed Mustafa Usab.
Namun ia kalah dan Mantan Gubernur Aceh periode 2007 - 2012, Irwandi Yusuf lah yang terpilih sebagai pemenang pemilu kala itu. Usai kekalahannya, ia pindah haluan dan bergabung dengan Partai Berkarya yang dipimpin Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
FITRIA RAHMAWATI / ANTARA