TEMPO.CO, Jakarta - Partai Hanura mengganti satu orang bakal calon legislatif DPR RI yang berstatus eks koruptor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dilakukan dalam tahapan perbaikan daftar, syarat, serta pengajuan bakal calon pengganti ke KPU.
Baca juga: Hanura Klaim Pemilihnya Paling Solid Dukung Jokowi di Pilpres
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Bidang Organisasi Bona Simanjuntak mengatakan partainya menemukan satu calon tersebut sebagai mantan napi korupsi. "Memang beliau sudah terpidana (korupsi) dua tahun," ujar Bona di kantor KPU, Rabu, 1 Agustus 2018.
Caleg dari Hanura yang berstatus mantan napi korupsi itu adalah Abdul Hafid Ahmad, mantan Bupati Nunukan, Kalimantan Utara. Abdul menjadi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan seluas 62 hektare.
Selain menjabat Bupati Nunukan, Abdul Hafid Ahmad kala itu juga menjabat sebagai ketua panitia pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau. Untuk kepentingan ini pemda mengalokasikan dana senilai Rp 7,06 miliar untuk 62 hektare tanah.
Atas perkara itu, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur, memvonis Abdul Hafid 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Menurut Bona, Abdul merupakan caleg Hanura yang akan bertarung di daerah pemilihan Kalimantan Utara 1. Hanura mengganti Abdul setelah dapat info dari masyarakat bahwa dia adalah mantan napi korupsi. "Langsung diganti begitu dengar dari masyarakat," katanya.
Baca juga: Survei Lipi: Pemilih Hanura Dukung Prabowo di Pilpres 2019
Bona juga mengatakan penggantian Abdul ini karena Hanura meriset sendiri calegnya yang terindikasi mantan napi korupsi. Partai, kata dia, telah memastikan Abdul merupakan eks koruptor dan diganti dengan caleg lain. "Yang menggantikan namanya Enomus, pengurus kami di daerah," ucapnya.
Abdul Hafid Ahmad menjadi salah satu nama dalam tujuh orang caleg eks koruptor yang ditemukan KPU. KPU menemukan tujuh eks koruptor dalam verifikasi daftar bakal caleg yang diserahkan partai politik.