Hanura Ganti Caleg Mantan Koruptor

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Sekjen Partai Hanura Hari Lotung (kanan), Bendahara Umum Partai Hanura Zulnahar Usman (kiri) dan sejumlah pendiri Partai Hanura, memberikan keterangan kepada wartawan saat mendeklarasikan 21 DPD Partai Hanura di Jakarta, 21 Januari 2018. ANTARA
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Sekjen Partai Hanura Hari Lotung (kanan), Bendahara Umum Partai Hanura Zulnahar Usman (kiri) dan sejumlah pendiri Partai Hanura, memberikan keterangan kepada wartawan saat mendeklarasikan 21 DPD Partai Hanura di Jakarta, 21 Januari 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPartai Hanura mengganti satu orang bakal calon legislatif DPR RI yang berstatus eks koruptor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dilakukan dalam tahapan perbaikan daftar, syarat, serta pengajuan bakal calon pengganti ke KPU.

Baca juga: Hanura Klaim Pemilihnya Paling Solid Dukung Jokowi di Pilpres

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Bidang Organisasi Bona Simanjuntak mengatakan partainya menemukan satu calon tersebut sebagai mantan napi korupsi. "Memang beliau sudah terpidana (korupsi) dua tahun," ujar Bona di kantor KPU, Rabu, 1 Agustus 2018.

Caleg dari Hanura yang berstatus mantan napi korupsi itu adalah Abdul Hafid Ahmad, mantan Bupati Nunukan, Kalimantan Utara. Abdul menjadi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan seluas 62 hektare.

Selain menjabat Bupati Nunukan, Abdul Hafid Ahmad kala itu juga menjabat sebagai ketua panitia pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau. Untuk kepentingan ini pemda mengalokasikan dana senilai Rp 7,06 miliar untuk 62 hektare tanah.

Atas perkara itu, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur, memvonis Abdul Hafid 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Bona, Abdul merupakan caleg Hanura yang akan bertarung di daerah pemilihan Kalimantan Utara 1. Hanura mengganti Abdul setelah dapat info dari masyarakat bahwa dia adalah mantan napi korupsi. "Langsung diganti begitu dengar dari masyarakat," katanya.

Baca juga: Survei Lipi: Pemilih Hanura Dukung Prabowo di Pilpres 2019

Bona juga mengatakan penggantian Abdul ini karena Hanura meriset sendiri calegnya yang terindikasi mantan napi korupsi. Partai, kata dia, telah memastikan Abdul merupakan eks koruptor dan diganti dengan caleg lain. "Yang menggantikan namanya Enomus, pengurus kami di daerah," ucapnya.

Abdul Hafid Ahmad menjadi salah satu nama dalam tujuh orang caleg eks koruptor yang ditemukan KPU. KPU menemukan tujuh eks koruptor dalam verifikasi daftar bakal caleg yang diserahkan partai politik.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

3 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

7 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

17 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.