TEMPO.CO, Jakarta-Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengurus Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota partai politik tidak berlaku surut.
Karena itu, kata dia, Ketua DPD Oesman Sapta Odang alias Oso yang akan maju lagi sebagai calon anggota DPD inkumben tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura. "Pak Oso tetap Ketua DPD RI," ujar Yusril setelah bertemu Oesman Sapta di di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 26 Juli 2018.
Baca: MK Larang Pengurus Partai Nyaleg DPD, Pimpinan Hanura Jengkel
Putusan MK Nomor 30/PUUxV1/2018 yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Pemilu berimplikasi pada larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Putusan itu berlaku sejak 23 Juli 2018 jam 12.12.
Padahal, kata Yusril, batas akhir pendaftaran bakal calon anggota DPD pada 11 Juli 2018, atau sebelum putusan MK keluar. "Putusan MK tersebut tidak menyebabkan proses pendaftaran yang telah telah dilakukan oleh fungsionaris partai politik gugur dengan sendirinya," ujar Yusril.
Oesman Sapta yang terancam mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum Hanura mengatakan akan mengikuti saran Yusril sebagai pakar hukum tata negara. "Saya akan berjalan sesuai status hukum yang berlaku. Nah, MK kan melanggar hukum," ujarnya.
Simak: Tak Direstui Keluarga, Sarifudin Sudding Batal Ikut Pemilihan DPD