TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar mencalonkan dua mantan narapidana korupsi sebagai caleg. Dua kader itu adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Aceh Tengku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD I Jawa Tengah Iqbal Wibisono.
Wakil Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan pencalonan kedua pimpinan daerah itu merupakan jalan tengah yang diambil Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar. "Kami mengambil jalan tengah, sementara ini bisa, boleh kami calonkan, tapi mereka harus mengajukan gugatan ke MA (Mahkamah Agung)," katanya ketika dihubungi Tempo pada Kamis, 19 Juli 2018.
Baca: Golkar Daftarkan Caleg Mantan Narapidana Korupsi
Gugatan yang dimaksud Doli adalah gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Aturan itu melarang partai mencalonkan eks napi korupsi sebagai anggota legislatif.
Tengku Muhammad Nurlif merupakan mantan terpidana korupsi dalam kasus suap pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Ia dijatuhi pidana penjara 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2011.
Adapun Iqbal Wibisono sebelumnya tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Wonosobo pada 2008. Iqbal dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 2015.
Baca: KPU Temukan Caleg Eks Napi Korupsi Daftar Pileg 2019
Doli menuturkan Golkar sebenarnya telah menyeleksi dengan ketat caleg yang akan berkontestasi di tingkat pusat. Namun, kata dia, kedua pimpinan daerah itu diajukan internal partai.
Keduanya, menurut Doli, dinilai memiliki konstituen dan basis suara besar yang akan mendongkrak elektoral partai. Para pendukung Nurlif dan Iqbal juga menilai keduanya masih memiliki hak konstitusi untuk dicalonkan.
Kendati begitu, Doli mengatakan pencalonan Iqbal dan Nurlif sekadar taktik. Ia mengatakan partai juga telah menyiapkan calon pengganti untuk keduanya jika MA menolak gugatan PKPU pencalegan itu.