TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan beberapa nama bakal calog legislatif (caleg) yang diduga merupakan bekas narapidana korupsi. "Misalnya di NTB dan di Sumatera Utara. Ada informasi tentang itu," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.
Simak: Saring Eks Napi Koruptor Nyaleg, KPU Kumpulkan Salinan Putusan
Tetapi Wahyu tak merinci nama bakal caleg yang merupakan mantan napi korupsi itu. Dia mengatakan KPU masih memverifikasi berkas nama-nama caleg eks napi korupsi itu. Salah satunya dengan mencari dulu salinan putusan yang menjerat mereka. "Dipastikan dulu lewat salinan putusan, supaya kami juga mampu bertindak adil dan berdasarkan ketentuan yang berlaku," katanya.
KPU melarang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon anggota legislatif. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2019 tentang tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
KPU telah menerima seluruh daftar bakal caleg dari parpol peserta pemilu 2019 pada 17 Juli lalu. Saat ini KPU tengah memverifikasi nama-nama yang masuk. Termasuk jika ada nama bakal caleg yang merupakan mantan napi korupsi. Sesuai jadwal, KPU rencananya mengumumkan hasil verifikasi administrasi ini pada 19 Juli sampai 21 Juli mendatang.
Wahyu mengatakan KPU memang tengah mengumpulkan dokumen hukum dalam verifikasi bakal calon legislatif yang terbukti bekas mantan narapidana korupsi. Dokumen hukum itu akan digunakan sebagai dasar untuk mencoret nama bakal caleg terkait.
Simak juga: Golkar Daftarkan Caleg Mantan Narapidana Korupsi
Wahyu mengatakan KPU nantinya akan meminta parpol untuk mengganti nama bakal caleg yang terbukti menjadi mantan narapidana baik itu kasus korupsi atau dua kejahatan lainnya yang tertuang di PKPU. Hal ini akan disampaikan setelah KPU mengumumkan hasil verifikasi ini kemudian. "Ya nantikan ada mekanismenya. Setelah verifikasi itu ada perbaikan dan penggantian," kata Wahyu.