Bawaslu Tak Berkutik Banyak Caleg dan Parpol yang Curi Start Pasang Alat Peraga Kampanye

Reporter

Febyana Siagian

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 7 November 2023 13:37 WIB

Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

TEMPO.CO, Jakarta - Menanggapi banyaknya caleg dan parpol yang mencuri start Pemilu 2024 dengan memasang alat peraga kampanye, Bawaslu Sulawesi Tengah mengeluarkan seruan dalam siaran pers.

Dalam situs resminya di sulteng.bawaslu.go.id, bawaslu sulteng menyampaikan beberapa catatan penting yang menjadi atensi untuk pemberitaan maupun tanggapan public pada Bawaslu.

Bawaslu yang telah mengirimkan surat himbauan pada parpol terkait perihal pemasangana alat peraga yang ada di pasal 69 PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ada juga pernyataan himbauan pada tempat-tempat terlarang yang ada di Pasal 71, penekanan pada parpol untuk tidak memasang sebelum masa kampanye maupun melakukan sosialisasi.

Selain itu, juga ada pelarangan yang menuat unsur ajakan dan mengungkapkan citra diri, identitas, ciri khusus parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pada Masyarakat umum.

Ternyata bukan hanya Sulawesi Tengah saja, Bawaslu Bengkalis berhasil menertibkan 1626 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan sebelum masa kampanye. Dalam rinciannya, alat peraga tersebar dalam 11 kecamatan.

Dilansir melalui bengkalis.bawaslu.go.id, ribuan alat peraga ini mengandung unsur kampanye. Seperti memuat visi dan misi, serta program dari parpol maupun bacaleg. Ini juga menghimpun citra diri parpol, nomor urut partai secara kumulatif, juga citra diri dan nomor urut bacaleg. Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis juga mengimbau untuk menahan diri sebelum masa kampanye yang ditetapkan.

Hal berbeda ditemukan dalam laman siak.bawaslu.go.id, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bacaleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya menjelang masa kampanye Pemilu 2024. Hal itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan, bahwa Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pigak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Advertising
Advertising

Dilansir dari antaranews.com, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak bisa berkutik untuk menertibkan alat peraga dari bacaleg maupun bakal calon Presiden yang mencuri start pemasangan alat peraga kampanye. Disampaikan oleh anggota Bawaslu Sulsel, bahwa hal itu ada di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 79 Tentang sosialisasi dan pendidikan politik. Jadi, hal ini dianggap ruang sosialisasi karena belum musim kampanye.

BAWASLU | ANTARANEWS | BENGKALIS.BAWASLU.GO.ID
Pilihan editor: H-99 Coblosan Pemilu 2024, Ini Jadwal Tahapan Pemilu Bulan November hingga Desember

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

3 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

3 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

4 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya