Deretan Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan Untuk Pemilu 2024

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Seorang warga melintas didepan spanduk caleg yang dipasang ditembok dikawasan Tanah Tinggi, Jakarta, Selasa (24/3). Tempo/Tony Hartawan
Seorang warga melintas didepan spanduk caleg yang dipasang ditembok dikawasan Tanah Tinggi, Jakarta, Selasa (24/3). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Semakin dekatnya masa kampanye untuk Pemilu, beragam persiapan kampanye untuk Pemilu 2024 juga telah disiapkan oleh partai politik dan peserta pemilu, termasuk alat peraga kampanye.

Dilansir melalui awasipemilu.com, alat peraga merupakan media yang berisi visi dan misi, program atau informasi lainnya dari peserta pemilu. Tujuan dari dibuatnya alat peraga adalah untuk memengaruhi pilihan para pemilih. 

Meski begitu, pemasangan alat peraga kampanye ini juga harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Kedua ini harus menjadi pedoman dalam pelaksaan dan pengaturan kampanye Pemilu 2024. 

Untuk alat peraga tahun ini berbeda dengan alat peraga pada tahun 2019. Untuk Pemilu 2024 dapat menggunakan reklame, spanduk, dan umbu-umbul. Dari segi ukuran juga berbeda, karena untuk tahun ini tidak ada aturan untuk ukurannya.

Metode yang dapat dilakukan untuk kampanye, terdapat pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat (1). Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, media social, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk selebaran, brosue, pamflet, poster, dan stiker terdapat ukuran yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 ayat (4). Yang sebelumnya pada ayat (2) sudah diatur untuk bahan kampanye Pemilu yang dapat dibuat dalam bentuk apa saja. Masih dalam pasal yang sama, pada ayat (7) diberikan pengaturan nilai yang paling tinggi Rp 100.000,00 jika dikonversikan dalam bentuk uang.

Untuk pemasangan alat peraga kampanye secara detail, diatur dalam PKPU yang sama dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36. Alat peraga ini, meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul dan bisa difasilitasi oleh KPU. Fasilitas yang dimaksud, seperti biaya pembuatan desain dan materi alat peraga yang ditanggung oleh peserta. Fasilitas oleh KPU ini, berupa penentuan lokasi pemasangan alay peraga. 

Hal itu disebabkan oleh lokasi pemasangan alat peraga kampanye ini hanya bisa ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah sendiri. Dan jika melangar, akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

BPK.GO.ID | AWASI PEMILU
Pilihan editor: H-99 Coblosan Pemilu 2024, Ini Jadwal Tahapan Pemilu Bulan November hingga Desember

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

39 menit lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.


Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

11 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.


Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

13 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.


Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

13 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

MK mulai menggelar sidang sengketa pemilu 2024. Sidang dilakukan dengan mekanisme panel.


Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

13 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

15 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

2 hari lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

2 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.