H-99 Coblosan Pemilu 2024: Ini Jadwal Tahapan Pemilu Bulan November hingga Desember

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu 2024) akan dilaksanakan sekitar 99 hari lagi. Untuk tahapan pemilu dan jadwal dari penyelenggaraan Pemilihan Umum ini sudah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2.

Dilansir dari kesbangpol.jemranakab.go,id, dalam isinya, Pemilu akan dilaksanakan dengan memerhatikan asas LUBER dan JURDIL.

Sementara itu, dilansir melalui infopemilu.kpu.go.id, berikut jadwal dan tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan pada bulan November-Desember.

·       14 Juni 2022-14 Desember 2023 akan dilakukan penyusunan peraturan KPU.

·       6 Desember 2022-25 November 2023 akan dilakukan pencalonan anggota DPD.

·       24 April 2023-25 November 2023 akan dilakukan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

·       19 Oktober 2023-25 November 2023 akan dilakukan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

·       28 November 2023-10 Februari 2024 akan dilakukan masa kampanye Pemilu.

Dengan berbagai jadwal dan tahapan dari KPU, maka penting pula mengetahui Peraturan Kampanye yang telah dibuat. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat aturan kampanye yang harus dilakukan berdasarkan prinsip di dalam Pasal 2. 

Berdasarkan pasal ini, kampanye harus dilakukan dengan prinsip jujue, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektid, dan efisien. Dan ini terdiri dari anggota Masyarakat seperti tercantum dalam Pasal 6 ayat (3). 

Bukan hanya itu, dalam Pasal 9 juga dijelaskan bahwa bagi pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik yang akan melaksanakan kampanye harus mendaftarkannya pada KPU. Dengan syarat pendaftaran yang harus dilakukan adalah paling lambat 3 hari sebelum kampanye akan dilakukan.

INFO PEMILU KPU | PERATURAN BPK
Pilihan editor: Bagaimana Cara Pindah Daerah Coblosan Alias DPT?

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sampah Alat Peraga Kampanye Pemilu di Dua Kabupaten di Sulawesi Barat Lebih dari 5 Ton

17 Februari 2024

 Alat peraga kampanye atau APK menumpuk di Gudang Induk milik Satpol PP DKI Jakarta, yang berada Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Jumat 16 Februari 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Sampah Alat Peraga Kampanye Pemilu di Dua Kabupaten di Sulawesi Barat Lebih dari 5 Ton

Sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024 dari dua kabupaten di Sulawesi Barat lebih dari 5 ton. Sebagian dimanfaatkan warga.


Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 bertumpuk di DKI, Seberapa Banyak?

16 Februari 2024

Proses pemisahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle atau TPS 3R Siaga, di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat 16 Februari 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 bertumpuk di DKI, Seberapa Banyak?

Tumpukan alat peraga kampanye Pemilu 2024 di DKI melebihi luasan dua lapangan futsal.


Top 3 Tekno: Hujan Lebat di Jawa Barat Saat Pencoblosan, Bank Sampah untuk Limbah Kampanye, Banjir di TPS Jakarta

15 Februari 2024

Warga memberikan suaranya untuk Pemilu 2024 di TPS yang terendam banjir di Jakarta, Indonesia pada 14 Februari 2024. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/tom)
Top 3 Tekno: Hujan Lebat di Jawa Barat Saat Pencoblosan, Bank Sampah untuk Limbah Kampanye, Banjir di TPS Jakarta

Potensi hujan lebat di Jawa Barat saat pencoblosan Pemilu 2024 menjadi artikel terpopuler Top 3 Tekno pada hari ini.


Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di kawasan Kali Gang Sentiong, Johar Baru, Jakarta, Senin 12 Februari 2024. Penurunan APK dan pembersihan lingkungan karena telah memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. TEMPO/Subekti.
Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.


Olah Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024, Pemda Depok Gandeng Bank Sampah

13 Februari 2024

Personil Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh manata Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2024 yang telah ditertibkan di Banda Aceh, Aceh, Minggu, 11 Februari 2024. Memasuki hari pertama tahapan masa tenang pemilu serentak 2024 masih banyak ditemukan APK capres, caleg DPR, DPRD dan DPD yang belum dibongkar. ANTARA/Irwansyah Putra
Olah Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024, Pemda Depok Gandeng Bank Sampah

Pemda Kota Depok bekerjasama dengan bank sampah untuk mengolah sampah dari alat peraga kampanye Pemilu.


Ratusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel

13 Februari 2024

Petugas PPSU menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Februari 2024. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut karena telah memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada hari ini H-3 menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ratusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel

Setidaknya 140 anggota ditugaskan untuk menyisir APK Pemilu 2024 yang ada di jalan umum dan lingkungan.


Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pekerja melipat baliho besar saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu, 11 Februari 2024. KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal mulai melakukan peneritiban seluruh APK capres, cawapres dan caleg yang diperkirakan mencapai 750.000 APK berbagai ukuran pada hari pertama masa tenang. ANTARA/Oky Lukmansyah
Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?


Bawaslu: Penertiban APK di Masa Tenang Kampanye Tugas Peserta Pemilu juga

12 Februari 2024

Pekerja melipat baliho besar saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu, 11 Februari 2024. KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal mulai melakukan peneritiban seluruh APK capres, cawapres dan caleg yang diperkirakan mencapai 750.000 APK berbagai ukuran pada hari pertama masa tenang. ANTARA/Oky Lukmansyah
Bawaslu: Penertiban APK di Masa Tenang Kampanye Tugas Peserta Pemilu juga

Jika APK tak diturunkan oleh para peserta pemilu, Bagja mengatakan Bawaslu akan memberikan sanksi administrasi berupa imbauan dan teguran.


Bawaslu Gandeng Pemkot Tangsel Musnahkan APK Pemilu 2024 di ITF Pondok Aren

11 Februari 2024

Petugas ITF menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang akan dibakar di mesin incinerator milik Pemkot Tangsel di  Pondok Aren, Minggu 11 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Bawaslu Gandeng Pemkot Tangsel Musnahkan APK Pemilu 2024 di ITF Pondok Aren

Ketua Bawaslu Kota Tangsel memastikan APK yang telah diturunkan akan langsung dimusnahkan untuk menghindari penumpukan.


Sampah Alat Peraga Kampanye Bisa Diubah Menjadi Apa Saja?

11 Februari 2024

Petugas PPSU menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Februari 2024. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut karena telah memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada hari ini H-3 menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sampah Alat Peraga Kampanye Bisa Diubah Menjadi Apa Saja?

Penanganan sampah alat peraga kampanye sudah diperketat dengan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)