Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Bagaimana Skala Suara di Parlemen?

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 19 Juni 2023 14:27 WIB

Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. TEMPO/Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan untuk menolak gugatan tentang sistem pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan kata lain, nantinya pelaksanaan Pemilu 2024 masih akan dilaksanakan secara terbuka yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.

Ada Dissenting Opinion

Selain itu, putusan penolakan gugatan tentang sistem pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman. Putusan yang dibacakan pada Kamis, 15 Juni 2023 tersebut juga turut menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.

“Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis 15 Juni 2023.

Lebih lanjut, Anwar juga menjelaskan bahwa ada satu hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting option dalam putusan tersebut, yakni Hakim MK Arief Hidayat. Namun demikian, merupakan suatu yang wajar jika terdapat perbedaan pendapat karena merupakan dinamika dari demokrasi.

“Pendapat berbeda, bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Anwar.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Arief menyatakan bahwa menurut Bung Karno, demokrasi permusyawaratan-perwakilan memiliki fungsi ganda. Fungsi tersebut yakni menjadi saran adu ide, gagasan, dan aspirasi golongan yang ada di masyarakat.

“Dalam kerangka itu pula lah sistem pemilu harus diletakkan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi perwakilan rakyat, memilih para wakilnya melalui kendaraan partai politik," kata Arief.

Sistem Proporsional Terbuka

Dalam aspek sistem pemilu, penyelenggaraan Pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional. Seperti dilansir dari artikel ilmiah yang ditulis oleh Diah Ayu Pratiwi dengan judul “Sistem Pemilu Proporsional Daftar Terbuka di Indonesia: Melahirkan Korupsi Politik?” menyebut bahwa yang dimaksud dengan sistem proporsional, yakni sebagai sistem transfer suara ke kursi parlemen sesuai dengan proporsi perolehan suara rakyat.

Selain itu, sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilihan umum dengan kursi yang tersedia di parlemen pusat akan diperebutkan oleh partai politik yang ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan pertimbangan suara yang diperoleh partai politik tersebut. Perimbangan tersebut digambarkan dengan skala 1:400.000, skala tersebut berarti 400.000 pemilih diwakili oleh satu wakil di parlemen.

Sistem proporsional dengan daftar terbuka merupakan sistem yang diusulkan oleh pemerintah dan dituangkan melalui Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Dalam sistem tersebut terdapat beberapa keuntungan seperti meningkatkan akuntabilitas wakil rakyat terhadap konstituennya, wakil rakyat di suatu daerah pemilihan akan diketahui dengan jelas oleh rakyat, dan rakyat pemilih juga mengetahui siapa yang bertanggungjawab untuk menyuarakan suara mereka di parlemen nantinya.

Namun demikian, dalam artikel yang diterbitkan oleh Jurnal Trias Politika tersebut juga turut menyebut bahwa sistem pemilu proporsional terbuka dengan suara terbanyak memiliki potensi untuk memperlemah peran partai politik sebagai sebuah institusi demokrasi dan juga dapat memperbesar potensi transaksi jual beli suara.

Ketika suara yang diberikan kepada nama calon lebih penting daripadai suara yang diberikan kepada partai politik, dan ketika penetapan calon terpilih didasarkan kepada urutan jumlah suara yang diperoleh calon, maka partai politik kehilangan legitimasi dari rakyat dan juga kehilangan perannya sebagai peserta Pemilu 2024.

Pilihan editor : Profil Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Ini Targetnya di Pemilu 2024

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

6 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

17 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

22 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya