Puluhan Ton Gula Rafinasi dan Daging Beku Dimusnahkan

Videografer

Maria Fransisca

Jumat, 29 September 2017 08:24 WIB

Iklan
image-banner

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan barang berupa gula rafinasi dan daging beku yang kedaluarsa, Kamis, 28 September 2017, di lapangan parkir belakang Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

Pemusnahan tersebut dipimpin Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma. Menurut Syahrul Mamma, gula kristal rafinasi dan daging beku kedaluarsa yang dimusnahkan tersebut disita dari toko-toko dan pedagang pasar, yang ditemukan pada semester pertama 2017.

Dari hasil pengawasan, gula kristal rafinasi yang disita sebanyak 21,3 ton dengan berbagai merek, baik di toko maupun pedagang pasar. Sementara itu, daging beku kedaluarsa 47,9 ton.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar gula yang ditaruh di dua tong. Sisanya dibakar oleh pelaku usaha masing-masing, dengan diawasi oleh petugas.

Menurut Syahrul, pelaku telah diberi sanksi administratif berupa peringatan. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah memberi sanksi terhadap industri pengguna gula kristal rafinasi yang terindikasi merembeskan gula tersebut ke pasar. Sanksi tersebut berupa penghentian pasokan dan industri yang bersangkutan tidak dapat memperoleh gula kristal rafinasi lagi.

Sementara itu, untuk kasus daging kedaluarsa, peredarannya telah dilarang dan pelaku usahanya wajib memusnahkan daging tersebut sebagai wujud kepatuhan dan tanggung jawab.

Jurnalis Video: Maria Fransisca
Editor: Ngarto Februana