Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp 17,5 Miliar Asal Cina

Videografer

Riyan Nofitra

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 5 April 2018 10:32 WIB

Iklan
image-banner

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 17,5 miliar. Narkoba yang dimusnahkan polisi merupakan hasil tangkapan jaringan internasional beberapa waktu lalu di Jalan Lintas Timur dan beberapa tempat di Pekanbaru. Sebanyak 11,2 kilogram sabu beserta 4.809 butir ekstasi itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. 

Sebelum pemusnahan, barang bukti narkoba terlebih dulu dilakukan uji sampel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Hasil pengujian menunjukkan bahwa narkoba asal Malaysia tersebut memiliki kualitas terbaik dari narkoba lainnya. Pemusnahan juga disaksikan secara langsung oleh tujuh orang tersangka pemilik barang haram tersebut. 

Penyelundupan narkoba jenis sabu maupun ekstasi buatan Cina marak masuk melalui perairan Riau. Sepanjang tahun 2018, Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba asal luar negeri itu mencapai 26 kilogram sabu serta 8.464 butir ekstasi, sedangkan pil Happy Five didapatkan 80 butir.

Polisi mencatat setidaknya 470 kasus peredaran narkoba di Riau dengan jumlah tersangka mencapai 637 orang. Jaringan internasional memanfaatkan sejumlah pelabuhan tikus yang tidak terkawal oleh petugas di perairan Riau. Letak wilayah Riau yang berhadapan langsung dengan Selat Melaka membuat para bandar internasional leluasa menyelundupkan sabu melalui jalur gelap perairan Bengkalis, Riau.

Jaringan internasional kerap kali menggunakan pola terputus dengan memanfaatkan warga setempat sebagai kurir, sehingga kepolisian kerap kesulitan memburu pemilik modal dan penerima barang haram yang sebenarnya. Para kurir hanya dijanjikan upah angkut dari Bengkalis menuju Pekanbaru. 

Jurnalis video: Riyan Nofitra

Editor: Ryan Maulana