Musnahkan Miras, Pemkot Tangerang Inginkan Warga Akhlakul Karimah

Videografer

Antara

Senin, 28 Februari 2022 21:30 WIB

Iklan
image-banner

Wali Kota Tangerang memimpin pelaksanaan memusnahkan 4.837 botol minuman keras yang menjadi barang bukti pelanggaran Perda No.7/2005. Dalam pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Wali Kota Tangerang, Senin (28/2), Wali Kota Arief Wismansyah menginginkan agar warga Kota Tangerang menjadi warga yang memiliki akhlak terpuji atau Akhlakul Karimah.

VideoVideo: ANTARA (Agung Andhika Indrawan/Dudy Yanuwardhana/Rinto A Navis)