Saksi Kasus Gardu Induk, Nur Pamudji Diperiksa 8 Jam

Videografer

Editor

Selasa, 16 Juni 2015 08:20 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Selain Hengky Wibowo, Senin kemarin, 15 Juni 2015, Mantan Dirut PLN Nur Pamudji juga diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Nur Pamudji diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011"2013 dengan tersangka Dahlan Iskan. Pemeriksaan Nur Pamudji ini sendiri merupakan pemeriksaan ketiga kalinya oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Nur Pamudji diperiksa sekitar 8 jam dan dicecar dengan 53 pertanyaan dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ditemui usai pemeriksaan, Nur Pamudji enggan memberikan komentar kepada wartawan dan langsung pergi meninggalkan Kejati DKI Jakarta.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra