Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Dahlan Iskan diperiksa penyidik Kejaksan Tinggi DKI Jakarta sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi 21 gardu induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013, Selasa, 16 Juni 2015. Dahlan datang sekitar pukul 09.00 dengan didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena tanggung jawabnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proyek pembangunan Gardu Induk PLN. Ia diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk PLN ini merugikan negara sebesar Rp 1,063 triliun. Selaku kuasa pengguna anggaran, Dahlan dianggap berperan dalam pencairan dana pembangunan gardu induk tersebut. Kali ini adalah pemeriksaan perdana Dahlan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia tak hadir pada pemanggilan pekan lalu. Dahlan enggan memberikan pernyataan kepada wartawan dan hanya kuasa hukumnya yang memberikan keterangan kepada wartawan tentang pemeriksaan kali ini. Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra
Video Terkait
-
Bareskrim Polri Akan Periksa Mantan Bos PT TPPI
25 Juni 2015
-
Akhirnya Dahlan Iskan Jalani Pemeriksaan Kejati
17 Juni 2015
-
Saksi Kasus Gardu Induk, Nur Pamudji Diperiksa 8 Jam
16 Juni 2015
Video Lainnya