Tak Perlu SIKM, Ini Syarat Agar Bisa Naik Kereta Jarak Jauh

Videografer

Antara

Jumat, 17 Juli 2020 10:22 WIB

Iklan
image-banner

Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan penumpang kereta api jarak jauh yang hendak menuju Jakarta ataupun yang hendak meninggalkan Jakarta tidak perlu lagi mengantongi surat izin keluar-masuk (SIKM). Namun, digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI, selain tetap wajib menunjukkan hasil uji cepat dan uji usap COVID-19.

Video: ANTARA (Erlangga Bregas/KAI Daop 1 Jakarta/Soni Namura/Nusantara
Mulkan)
Editor: Ridian Eka Saputra