Wali Kota Gibran Izinkan Warga yang Akan Mudik Lokal, Ini Syaratnya
Videografer
Editor
Sabtu, 8 Mei 2021 07:00 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengizinkan warga yang akan Mudik Lokal di wilayah eks Keresidenan Surakarta selama peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. Sementara itu untuk warga dari luar Kota Solo Raya wajib membawa syarat wajib yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) setiap melakukan perjalanan ke Kota Solo.
Video: ANTARA (Denik Apriyani/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)