Korupsi Proyek LRT Rp1,3 Triliun, Tiga Petinggi Waskita Jadi Tersangka

Videografer

Antara

Jumat, 20 September 2024 08:00 WIB

Iklan
image-banner

Tiga kepala divisi dari PT. Waskita Karya ditetapkan menjadi tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi prasarana Light Rail Train (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis 19 September 2024. Dari kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut perkiraan total kerugian uang negara mencapai Rp1,3 triliun.(Winda Tri Agustina/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)