Pertimbangan Amnesti Disetujui Komisi III, Baiq Nuril Terharu

Videografer

Antara

Kamis, 25 Juli 2019 00:17 WIB

Iklan
image-banner

Pertimbangan pemberian amnesti untuk terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril, telah disetujui Komisi III DPR RI, Rabu, 23 Juli 2019. Baiq Nuril pun menangis terharu bahagia, tidak mampu berkata-kata mensyukuri keputusan tersebut.

Video: ANTARA (Ludmila Nastiti, Gunawan Wibisono, Sony Namura, Saras Krisvianti)