Sebelum Ketok Vonis, Ketua MK: Saya Salat Malam  

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva usai mengetuk palu dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, 21 Agustus 2014. MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Hatta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva usai mengetuk palu dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, 21 Agustus 2014. MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Hatta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva tak pernah ketinggalan salat tahajud sejak diangkat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. “Pengaruh ibadah malam, beban pekerjaan saya jadi ringan,” kata Hamdan kepada Tempo dalam perjalanan ke Bali, Kamis, 21 Agustus 2014. 

Perjalanan udara ditempuh setelah sidang pembacaan putusan gugatan pemilihan presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 21 Agustus 2014. (Baca: Dibilang Tampan di Media Sosial, Ini Kata Ketua MK)

Hamdan bercerita, dalam menghadapi perkara-perkara penting, dirinya selalu salat malam sekitar satu jam hingga menjelang subuh. Setelah salat, dia beristirahat selama 20 menit sebelum akhirnya menunaikan salat subuh. “Setelah itu, saya tidur lagi sebentar, kemudian bangun untuk berolahraga sekitar satu jam setengah,” ujarnya. (Baca: Mendapat Diteror, Ketua MK: Itu Risiko Jabatan)

Selain tahajud, Hamdan juga tak pernah ketinggalan puasa sunah Senin dan Kamis. Kebiasaan ini sudah dilakoninya sejak lama.

Lantaran berbagai ibadah dijalani, Hamdan mengaku memiliki kepercayaan diri yang tinggi. ”Alhamdulillah, segala masalah berat bisa diselesaikan dengan enteng. Pikiran jadi bening,” kata Hamdan, yang pernah menjadi politikus Partai Bulan Bintang.

Menurut Hamdan, orang tuanya selalu berpesan untuk terus berdoa saat menghadapi masalah berat. “Jangan pernah putus. Itu pesan ayah saya,” katanya. (Baca: Gugatan Pilpres Pasca-Putusan MK Tergolong Makar)

Pukul 20.55 WIB, sidang perkara pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Kamis, 21 Agustus 2014, tuntas. Keputusan yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva bulat menolak gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum. Setelah mengetok palu tiga kali, Hamdan bergegas ke lantai 15 gedung MK menuju ruang kerjanya.

Tak sampai lima menit, dari loteng itu dia meluncur ke halaman parkir di lantai 1 gedung MK lewat pintu belakang. Sedan Toyota Camry B-1251-RFS membawanya melesat ke luar kompleks MK.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sirene dua mobil patroli memaksa mobil lain menepi. Rombongan mobil Hamdan ngebut menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang. Tidak sampai setengah jam, pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, itu tiba di Terminal 2D.

Di ruang tunggu, Hamdan menyandarkan tubuhnya di kursi panjang. Di depannya, sebuah stasiun televisi menyiarkan hiruk pikuk aksi demo di sekitar gedung MK. Siaran televisi itu kemudian menayangkan pernyataan Tantowi Yahya, juru bicara Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo-Hatta, atas putusan perkara pemilu presiden di MK. “Kami akan menjadi partner dan penyeimbang (pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla)," kata Tantowi kepada pers di Grand Hyatt Jakarta.

“Enggak ada pilihan, mereka harus menerima putusan MK,” Hamdan menimpali.

Tak lama kemudian, dia meninggalkan ruang tunggu menuju pesawat bersama enam anak buahnya. Malam itu, Hamdan harus terbang dengan Garuda Indonesia menuju Denpasar, Bali, untuk sebuah seminar di Universitas Udayana esok harinya. (Baca: Relawan Prabowo Tetap Tolak Putusan MK)

AMRI MAHBUB | ELIK SUSANTO



TERPOPULER
Jokowi Kalah Rapi Ketimbang Paspampres
Unimog Milik Massa Prabowo Harganya Rp 1-2 Miliar 
Begini Spesifikasi Calon Tunggangan Jokowi 
Mobil Jokowi Antipeluru dan Tahan Ledakan

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

7 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

11 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

12 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

13 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

14 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

16 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

16 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

20 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

23 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.