TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mengakui masih terus menemukan sejumlah kejanggalan dari hasil pemindaian formulir C1 dalam proses rekapitulasi yang berlangsung sampai Ahad ini, 13 Juli 2014.
Kejanggalan C1 rata-rata didominasi dua kesalahan utama, yakni tidak sesuainya jumlah total suara pemilih dibandingkan perolehan suara masing-masing calon presiden. Juga masih adanya blanko formulir yang kosong pada bagian perolehan suara tiap calon.
"Tapi untuk pemindaian formulir C1 di seluruh TPS sudah rampung semua di tingkat kelurahan dan diunggah (ke situs KPU) untuk dicermati," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto kepada Tempo, Ahad, 13 Juli 2014.
Hasil penelusuran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta menyebut kejanggalan dokumen formulir C1 yang ditemukan pihaknya antara lain di kawasan Gondokusuman dan Gondomanan. Untuk di Kecamatan Gondokusuman, khususnya di TPS 7 Baciro, petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) salah menuliskan jumlah total surat suara.
Di TPS itu, petugas PPS menuliskan capres nomor urut satu (Prabowo Subianto-Hatta Rajasa) mendapat 97 suara sedangkan capres nomor urut dua mendapat 193 suara. Namun total suara yang dijumlah hanya 270, bukan 290. Sedangkan di salah satu TPS area Gondomanan, Panwaslu menemukan masih adanya formulir C1 yang kosong jumlah total surat suaranya, berikut perolehan masing-masing calon.
"Kami tidak melihat unsur kesengajaan, tapi murni kelalaian petugas di lapangan secara administratif," kata Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Agus Triyatno.
Ketua KPU Wawan Budiyanto menyatakan kejanggalan dari formulir C1 di 802 TPS yang ada di Kota Yogya, karena kesalahan administratif itu bukanlah menjadi persoalan besar yang harus terlalu dikhawatirkan. Kesalahan di formulir tersebut dinilai tidak akan banyak mempengaruhi hasil rekapitulasi akhir resmi dari KPU. (Baca: Bawaslu Merekomendasi Pemilihan Ulang di 4 Provinsi)
"Kesalahan-kesalahan itu langsung bisa diperbaiki sesuai proses tahapannya, kalau di tingkat kelurahan, ya oleh petugas PPS bersangkutan," kata Wawan.
Hasil formulir yang dipindai dan diunggah itu tak serta-merta menjadi patokan perhitungan. Karena KPU menyatakan seluruh hasil baru dianggap resmi setelah diplenokan di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota.
"Justru jika kesalahan itu sudah diketahui dari awal maka bisa segera diperbaiki, dan KPU tak intervensi hanya mengawasi, sudah diperbaiki atau belum," ujar Wawan.
Mulai Ahad sampai Selasa (13-15 Juli 2014), proses rekapitulasi masuk di tingkat kecamatan. Di tingkat ini, hasil pemindaian di TPS kembali dicek ulang sebelum diplenokan.
Sementara di Kabupaten Gunungkidul, panwasku setempat juga mengaku mendapatkan sejumlah kejanggalan hasil scanning formulir C1. Khususnya yang diunggah ke situs KPU.
Ada scanning dari dua formulir C1 di TPS di Kecamatan Semanu yang diunggah ke situs KPU kondisinya masih kosong semua tak terisi," kata Divisi Pengawasan Panwaslu Gunungkidul Budi Haryanto. (Baca: Kisruh Pilpres, Jokowi Akui Belum Bertemu Prabowo)
Hasil formulir C1 yang dipersoalkan panwas di wilayah itu yakni di TPS 15 Desa Dadapayu dan TPS 21 Ngeposarim, Kecamatan Semanu. Padahal dari data yang dimiliki Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang diterjunkan, di dua TPS itu sudah ada hasilnya.
Menurut Budi, temuan itu baru di satu kecamatan saja. Sedangkan dari 17 kecamatan lainnya belum ada laporannya. Budi menyatakan kesalahan itu merupakan murni kelalaian dari petugas penyelenggara pemilu masing-masing TPS.
PRIBADI WICAKSONO
Berita lainnya:
Makarim: Banyak Warga Israel Dukung Palestina
Akan Dipanggil KPK, Megawati Belum Lakukan Persiapan
Jokowi Anggap Kondisi di Masyarakat Sudah Adem