Gugat ke MK, Suara Prabowo Tetap Tak Terdongkrak  

image-gnews
Calon Presiden, Prabowo Subianto memberikan sambutan terkait pernyataan sikapnya pad ahasil pilpres 2014 di rumah Polonia, Jakarta, 22 Juli 2014. Prabowo menyatakan menolak hasil Pilpres 2014 dan mengundurkan diri dari Calon Presiden 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Calon Presiden, Prabowo Subianto memberikan sambutan terkait pernyataan sikapnya pad ahasil pilpres 2014 di rumah Polonia, Jakarta, 22 Juli 2014. Prabowo menyatakan menolak hasil Pilpres 2014 dan mengundurkan diri dari Calon Presiden 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Pakar hukum tata negara yang juga guru besar Universitas Andalas, Saldi Isra, menyatakan upaya calon presiden, Prabowo Subianto, yang mengadukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi, dianggap sulit membalikkan kondisi. Alasannya jarak suara antara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dinilai besar yakni sekitar 8,4 juta suara.

"Kalau mau ke Mahkamah Konstitusi harus mempunyai bukti yang cukup, itu pun susah untuk membuktikan suara itu memang milik Prabowo-Hatta," kata Saldi ketika dihubungi Rabu, 23 Juli 2014.

Senada dengan Saldi, ahli tata negara, Refly Harun, mengatakan Prabowo sulit membalikkan suara sehingga lebih unggul dibanding Jokowi. Menurut dia, bukti-bukti yang disodorkan dari pihak Prabowo belum menunjukkan adanya kecurangan. Bukti itu hanya bersifat sesuatu yang tak lazim. (Baca juga: KPU Siapkan Data Hadapi Gugatan Pilpres di MK)

Refli mencontohkan tudingan tim Prabowo tentang pemilih yang tak membawa undangan atau A5. "Itu tak lazim tapi bukan berarti itu kecurangan," kata Refli.

Di sisi lain, tim Prabowo tak bisa mengandalkan potensi kecurangan yang masif, sistematis, dan terstruktur karena tak ada penguasa yang memihak salah satu calon. "Jadi pemilihan presiden di Indonesia, yang dicurangi bisa saja juga mencurangi," ujar Refli.

Ihwal pernyataan Prabowo kemarin, 22 Juli 2014, di Rumah Polonia, Refli menganggap tak bernilai, hanya sekadar manuver politik saja. Prabowo hanya ingin melampiaskan kekesalan saja dan tak bisa menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan Jokowi-JK.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Saldi menambahkan, pernyataan Prabowo pada Selasa, 22 Juli 2014, menunjukkan inkonsistensi dari calon nomor urut satu itu. Prabowo, ucapnya, menganggap pemilihan presiden cacat tapi calon tersebut kembali masuk ke arena dengan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. "Seperti menjilat ludah sendiri," kata Saldi. (Baca juga: Prabowo Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi)

Namun, Saldi tetap mempersilakan Prabowo mengajukan sengketa karena memang hak konstitusi. Dia mengatakan tim Prabowo harus segera mengajukan gugatan karena sengketa ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemilihan presiden hanya dibatasi 3 kali 24 jam setelah pengumuman rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum.

SUNDARI

Berita Terpopuler
Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi
Remaja Salatiga Ungguli Insinyur Oxford Bikin Jet Engine Bracket

Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub

Pangkostrad Letjen Gatot Nurmatyo Jadi KSAD Baru

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.