Burhanuddin menambahkan, pernyataannya itu memiliki argumentasi ilmiah dan perbandingan antara hasil hitung cepat beberapa lembaga survei dan real count atau penghitungan resmi KPU. Ia juga menyanggah tudingan pernyataannya yang dipermasalahkan itu berpotensi menimbulkan keonaran di publik. "Saya siap jika dimintai keterangan oleh penyidik," ujarnya. (Baca: Survei Indikator: Pemilih Pemimpin Jujur Berkurang)
Adapun Serikat Pengacara Rakyat melaporkan Burhanuddin Muhtadi ke Mabes Polri siang ini karena pernyataannya yang dianggap kontroversial. Pernyataan Burhanuddin yang dianggap bermasalah itu adalah "jika penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum berbeda dengan hitung cepat sejumlah lembaga survei, ada kemungkinan KPU melakukan kesalahan."
Tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diwakili oleh Fadli Zon juga ikut melaporkan Burhanuddin ke Mabes Polri untuk kasus yang sama. Burhanuddin dianggap melampaui keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penghitungan dan rekapitulasi suara pilpres.
REZA ADITYA
Berita Lainnya:
Di NTT, Tiga TPS Coblos Ulang Pilpres
Rawan Rusuh, Polisi Siaga Saat Pengumuman Pilpres
Dirut RRI Klaim Belum Dapat Surat Panggilan DPR