TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menegaskan, iklan Sumpah Pemuda miliknya tidak melanggar aturan kampanye. Alasannya, pada iklan itu tidak ada ajakan untuk memilihnya pada pemilu legislatif, Rabu, 9 April 2014.
"Itu hanya imbauan, tidak ada ajakan untuk memilih saya. Di sana juga tidak ada visi dan misi," kata calon anggota legislatif dari Partai Demokrat itu ketika dihubungi Tempo, Ahad, 5 April 2014. (Baca: Menteri Roy Ancam Perkarakan Pencopot Balihonya)
Ahad, 6 April 2014, memasuki masa tenang mulai 6-8 April Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta mencopoti papan iklan bergambar Roy Suryo yang sebelum dan selama masa kampanye terpasang tak kurang pada delapan titik di wilayah simpang padat Kota Yogyakarta.
Roy menegaskan lewat tulisan bahwa papan iklan itu bukan alat peraga kampanye, tapi iklan layanan masyarakat. Billboard itu berisi ucapan terima kasih Roy atas dukungan warga Yogya berkaitan pelaksanaan Sumpah Pemuda ke-86 pada Oktober 2014 nanti.
Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono, mengatakan alat peraga milik Roy meski sudah diganti materi isinya seolah jadi iklan layanan masyarakat, tetap diputuskan sebagai pelanggaran kampanye. (Baca: Menteri Roy: Status Istimewa Surakarta Ditolak karena Sejarah)
Roy Suryo menegaskan, iklan layanan tersebut tidak melanggar Pasal 59 A Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013. Sebab, iklan itu bukan dipasang oleh Kementerian Olahraga. "Menurut saya tidak melanggar," ujarnya.
Roy pun meminta panitia pengawas pemilu untuk mempelajari secara seksama peraturan tersebut. "Sebuah peraturan harus dibaca utuh. Petugas enggak baca aturan, apa-apa dipermasalahkan," ucap alumni Universitas Gadjah Mada itu.
Selain itu, Roy mengaku dia memasang iklan layanan itu karena kebanggaannya sebagai warga Yogyakarta, yang akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sumpah Pemuda ke-86 pada Oktober mendatang. "Toh, pas Oktober nanti saya bukan menteri."
Iklan layanan masyarakat milik Roy Suryo tersebar di delapan titik simpang ruas jalan utama Kota Yogyakarta. Mulai dari Jalan Senopati, Jalan Sultan Agung, Jalan Parangtritis, Jalan Solo, sampai lingkar Stadion Kridosono. (Baca juga: Rombongan Roy Suryo Lupa Bayar Bill Rawon Setan).
SINGGIH SOARES