Sebelumnya, Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada meminta KPK tidak perlu ragu untuk menangkap dan menetapkan anggota DPRD Banten yang menerima mobil mewah dari Wawan ini sebagai tersangka karena para anggota DPRD Banten yang menerima hadiah dari Wawan tersebut merupakan bagian dari mata rantai konspirasi tindakan kejahatan korupsi di Banten. "KPK tidak perlu berlama-lama untuk menetapkan anggota DPRD Banten itu sebagai tersangka, suburnya korupsi yang terjadi di banten saat ini tidak terlepas dari peran dan prilaku anggota DPRD Banten saat ini, tegas Suhada kepada Tempo, Kamis, 13 Februari 2014.
Sebanyak 12 anggota DPRD Banten yang diduga menerima pemberian mobil dari Wawan yakni Habib Ali Alwi dari Fraksi PKB mendapat mobil jenis Honda CR-V, Taufik dari Fraksi Golkar mendapat hadiah mobil jenis Mini Cooper dan Adang Supandi dari Fraksi PDIP mendapat hadiah mobil jenis Honda CR-V.
Selanjutnya sebanyak 9 anggota Badan Anggaran DPRD Banten yang disebut-sebut mendapatkan mobil mewah dari Wawan antara lain, Eddy Yus Amirsyah (Faksi Partai Demokrat) berupa empat mobil mewah yakni Jeep Rubicon, Moris, Mercy seri E dan seri R; Aeng Haerudin (Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrat) berupa Mercy E300 dan Toyota Alphard.
Media Warman (Ketua Pelaksana Harian Badan Anggaran dari Fraksi Partai Demokrat) berupa Honda CR-V dan Mercy C200, Sonny Indra Djaya (dari Fraksi Partai Demokrat) berupa Honda CR-V, Thoni Fathoni Mukson (Fraksi PKB) berupa Land Cruiser Prado dan Toyota Alphard, Agus Puji Raharjo (Frkasi PKS) berupa Mercy C200 hitam, Suparman (dari Frkasi Golkar) mendapatkan Toyota Alphard, Hartono (Golkar) mendapatkan Honda CR-V dan Jayeng Rana (dulu PDIP, sekarang Nasdem dan sudah di-PAW) mendapatkan Mercy E300 dan Jaguar merah.
WASI'UL ULUM
Terkait:
Jennifer Dunn Mengaku Dikasih Mobil oleh Adik Atut
KPK Sita Mini Cooper Terkait Adik Atut
Valentine, KPK Dapat Cokelat Raksasa
Kasus Adik Atut, KPK Periksa Catherine Wilson