“Tetapi, untuk mengganti atau meminta agar caleg terpilih tidak dilantik, harus ada alasan yang sah sesuai dengan undang-undang, seperti alasan-alasan yang telah disebutkan sebelumnya," ujarnya.
Pada kenyataannya, kata dia, banyak praktik pragmatis untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW), ada negosiasi antara caleg terpilih dan elite partai yang menjadi kesepakatan untuk mempermainkan kursi tersebut dan ini sangat disayangkan karena keterpilihan DPR akhirnya jadi tidak substansial.
KPU Menerima Surat dari Parpol Soal Penggantian Caleg
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik membenarkan bahwa pihaknya menerima surat dari beberapa partai politik untuk mengganti caleg terpilih.
“Berkenaan dengan hal tersebut, memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.
Dia menuturkan KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat tersebut. Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.
Idham menyebutkan hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan, apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.
Pilihan editor: Sederet Pernyataan Gus Ipul setelah Dilantik Jadi Mensos oleh Jokowi