TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat meminta pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di provinsi itu tidak diwarnai narasi-narasi atau isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan politisasi agama yang dapat menyebabkan perpecahan.
Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia dalam acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih bersama Jaringan Lintas Iman dan Kemanusiaan di Kota Cimahi, Jabar pada Senin, 16 September 2024.
“Kita berharap betul di Jawa Barat tidak ada pasangan calon, tidak ada tim sukses, tidak ada pihak-pihak yang menggunakan isu SARA atau politisasi agama dalam menentukan pilihannya ke pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Hedi.
Apalagi, kata Hedi, keempat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024, yakni Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Natarina, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, memiliki keyakinan agama yang sama yakni Islam.
Karena itu, Hedi berharap isu SARA ataupun isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan tidak terjadi di Pilkada 2024.
“Kita melihat latar belakang atau profil dari keempat bakal pasangan calon yang ada saat ini nampaknya semua sama agamanya, tapi kalau melihat jenis kelamin ada yang berbeda. Mudah-mudahan di kita tidak ada yang menggunakan isu SARA ataupun menggunakan isu-isu yang mendiskriminasi sesama makhluk Tuhan,” ujar dia.
Hedi mengatakan, saat ini, proses Pilkada 2024 memasuki tahapan tanggapan masyarakat setelah sebelumnya para bakal pasangan calon itu dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
“Saat ini tahapan pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota itu sedang masa mendengarkan masukan dan tanggapan masyarakat. Kami sudah menetapkan bahwa secara administratif, keempat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu sudah memenuhi syarat,” ujar Hedi.
Menurut dia, tahapan tanggapan masyarakat akan berlangsung hingga Rabu, 18 September 2024, setelah itu dilanjutkan pemberian respons oleh KPU Jabar hingga Sabtu, 21 September mendatang.
“Apakah tanggapan masyarakat itu ada yang sekiranya bisa membuat seseorang itu menjadi batal? Dan tanggal 22 (September) kita akan menetapkan, 23 (September) kita akan melakukan pengundian nomor urut," ucapnya.