Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

image-gnews
Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap kali ada pemilihan umum, seringkali diikuti oleh berbagai macam gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa ada kekurangan dalam proses tersebut. Ini merupakan sesuatu hal yang sangat wajar terjadi dalam sebuah pesta demokrasi. Setelah menangani sengketa pemilihan presiden yang sengit, sekarang MK juga menghadapi Sengketa Pileg yang sidangnya mulai digelar hari ini.

Dalam pemilihan-pemilihan sebelumnya, peran MK telah sangat signifikan dalam menyelesaikan sengketa yang terkait dengan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di Indonesia.

Berkaitan dengan pesta demokrasi yang dilangsungkan pada Februari 2024 lalu, sejumlah partai politik telah mengajukan permohonan sengketa terkait pemilihan legislatif, termasuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota. Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, ada 297 perkara yang diajukan, meskipun dia tidak memberikan detail secara rinci tentang setiap sengketa pileg yang diajukan.

Namun, perkara tersebut meliputi sengketa hasil pemilihan DPD, DPRD kabupaten atau kota, DPRD provinsi, dan DPR RI. Upaya penyelesaian sengketa pileg ini menunjukkan kompleksitas dan signifikansinya dalam konteks proses demokrasi di Indonesia. Diperlukan transparansi dan keadilan dalam menangani setiap perkara agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.

Lantas, apa saja gugatan yang telah diterima oleh MK dalam sengketa kali ini? Berikut gugatan Sengketa Pileg berdasarkan daerah dan partai politik yang terlibat:

DPRD Provinsi Papua Tengah
   - PDIP mengajukan gugatan terkait perolehan suara mereka.

DPRD Kalimantan Selatan II
   - PDIP juga mengajukan gugatan terkait pemilihan di daerah ini.

DPRD Kota Tangerang dan DPR RI Dapil Banten II
   - Partai Demokrat mengajukan gugatan atas hasil pemilihan di kedua daerah tersebut.

DPRD Bangkalan, Jawa Timur 
   - Golkar mendaftarkan gugatan terkait hasil pemilihan di daerah ini.

DPR RI Dapil Sumatera Selatan I dan II, serta DPRD Kabupaten Lahat
   - Nasdem mengajukan gugatan terkait pemilihan di daerah ini.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

DPR RI Dapil Jawa Tengah X 
   - PAN mengajukan gugatan atas hasil pemilihan di daerah ini.

DPRD Kota Solok, Sumatera Barat 
   - Prabowo Subianto dan partainya mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan di sini.

DPRD Kota Serang
   - PPP mengajukan gugatan terkait perolehan suara mereka di daerah ini.

DPRD Kota Malang, Jawa Timur dan DPRD Nias, Sumatera Utara
   - PSI mendaftarkan gugatan terkait hasil pemilihan di kedua daerah ini.

Provinsi Gorontalo, Papua, dan Jawa Timur
    - PKS mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan di ketiga provinsi tersebut.

Partai-partai yang terlibat dalam gugatan telah menyiapkan bukti dan saksi untuk mendukung tuntutan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah PPP, yang telah mempersiapkan strategi untuk membuktikan bahwa suara mereka hilang selama perhitungan suara oleh KPU dalam Pileg 2024.

Ketua PPP, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa partainya telah menyiapkan bukti dan saksi untuk memperkuat gugatan mereka. Mereka optimis bahwa gugatan mereka akan diterima oleh MK. Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono, juga menyatakan bahwa partainya telah mengumpulkan fakta dan data lapangan. Menurutnya, suara yang hilang merupakan mandat dari rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. 

PPP mengklaim ada selisih sekitar 600 ribu suara antara hasil perhitungan KPU dan yang dimiliki PPP. Meski begitu, tidak semua selisih suara akan diajukan dalam gugatan mereka. Sementara itu, PPP sendiri menjadi partai politik dengan jumlah gugatan terbanyak ke MK, dengan total 24 perkara terkait Sengketa Pileg 2024.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 jam lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.


Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

5 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?


KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

7 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.


Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

12 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

15 jam lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai revisi UU MK yang disepakati untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

23 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

23 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini


KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.