TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD agar memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Lantas, apa alasan pemanggilan, bagaimana respons Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta tanggapan Listyo Sigit?
Keinginan Kubu Ganjar-Mahfud
Keinginan Kubu Ganjar-Mahfud itu disampaikan Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, ketika jeda sidang sengketa pilpres 2024 pada Selasa, 2 April 2024. Todung mengatakan, selain sebelumnya telah meminta sejumlah menteri dihadirkan dalam sidang, pihaknya juga meminta Kapolri turut dipanggil.
“Di samping empat menteri yang akan dihadirkan plus DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya,” kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024.
Alasan MK diminta panggil Kapolri
Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada MK. Todung menjelaskan alasan permintaan tersebut. Menurut dia, ada dugaan adanya intimidasi maupun kriminalisasi oleh aparat kepolisian terkait pemilu, serta dugaan ketidaknetralan dalam kampanye.
“Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos,” ungkap Todung.
Respons Kubu Prabowo-Gibran
Tim Pembela Prabowo-Gibran pun menanggapi permintaan Kubu Ganjar-Mahfud agar MK menghadirkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa hasil Pilpres. “Silakan saja mereka mohon,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, ketika jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024. “Kalau kami sendiri sih tidak berkepentingan untuk menghadirkan Kapolri.”
Tanggapan Kapolri
Menanggapi permintaan pemanggilan dirinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan siap hadir memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024 bila diminta oleh MK. Pihaknya menyatakan dengan senang hati hadir sebagai wujud warga negara yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, kalau Hakim MK nanti mengundang, dengan senang hati kami akan hadir,” kata Sigit saat ditemui usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa malam, 2 April 2024 seperti dikutip Antara.
Beda saksi dengan pemberi keterangan
Kehadiran Listyo Sihit, kata Yusril, bukan sebagai saksi. Melainkan pemberi keterangan. Yusril menyebutkan Kapolri adalah suatu jabatan. Sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Menurut dia, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memberikan kesaksian, sehingga keterangannya menjadi alat bukti. Adapun pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan keterangan yang mana tidak bisa dijadikan alat bukti. “Keterangan yang diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan,” katanya.
AMELIA RAHIMA SARI | SAPTO YUNUS | ANTARA
Pilihan Editor: Inilah 3 Pihak yang Mengirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres 2024