Inilah 3 Pihak yang Mengirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres 2024

Editor

Nurhadi

image-gnews
Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun memberikan keterangan pers saat menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun memberikan keterangan pers saat menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak diketahui telah mengirim Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa pilpres 2024. Lantas, siapa saja mereka?

1. 159 sastrawan dan budayawan

Sebanyak 159 sastrawan dan budayawan mengajukan Amicus Curiae ke MK pada Senin, 1 April 2024. Teman Pengadilan-arti lain Amicus Curiae-tersebut diinisiasi oleh budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad. Sebanyak 29 seniman dan budayawan, seperti Ayu Utami, Agus Noor, Yuswantoro Adi, dan Ita F. Nadia turut membubuhkan paraf.

“Hari ini mewakili teman-teman terutama yg diinisiatori oleh Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad, menyampaikan pendapat kami menyebut Sahabat Peradilan atau Amicus Curiae untuk menyampaikan pendapat mengenai gugatan atau kasus Pemilu 2024,” tutur Ayu Utami saat mengantar berkas Amicus Curiae bersama Alif Imran di Gedung MK.

2. LSJ UGM

Center For Law and Social Justice (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM juga menyerahkan Amicus Curiae ke MK pada Senin siang, 1 April 2024. Amicus Curiae bertajuk “Mengapa Pemilu 2024 Menjauh dari Prinsip Jujur dan Adil?” ini berkaitan dengan PHPU No. Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Siang ini kami menyampaikan Amici Curiae kita berharap kepada MK bersikap dan mengambil posisi dalam carut-marut perjalanan bangsa dan demokrasi kita,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto, melalui pertemuan virtual.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

3. 300 orang koalisi masyarakat sipil

Pada Kamis, 28 Maret 2024, sebanyak 300 orang yang terdiri dari akademisi, lembaga, dan warga sipil mengirimkan Amicus Curiae ke MK atas permohonan sengketa hasil Pilpres. Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengonfirmasi pemberian amicus curiae tersebut.

Adapun berkas diberikan secara langsung sekitar pukul 10.00 WIB. “Prof Sulistyowati Iriani (Guru Besar UI) dan saya yang akan hadir,” kata Ubedilah lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 28 Maret 2024.

AMELIA RAHIMA SARI | ADINDA JASMINE PRASETYO | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Ayu Utami Wakili 159 Seniman Ajukan Berkas Amicus Curiae ke MK

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Guru Besar UGM Luncurkan Buku 'Tantangan Presiden ke-8'

3 hari lalu

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Sri Suryawati, menunjukkan buku 'Tantangan Presiden ke-8 Republik Indonesia' yang ditulis oleh Dewan Guru Besar UGM, di kantor Tempo, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/Anastasya Lavenia
Dewan Guru Besar UGM Luncurkan Buku 'Tantangan Presiden ke-8'

Dewan Guru Besar UGM meluncurkan buku 'Tantangan Presiden ke-8 Republik Indonesia' yang berisi pesan untuk presiden terpilih, Prabowo Subianto.


Dua Guru Besar FKM Unair Masuk Top 2 Persen Peneliti Dunia

6 hari lalu

Dua guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair masuk dalam jajaran Top 2 Persen Peneliti Dunia menurut Stanford University dan Elsevier, yakni Dekan FKM Unair Prof. Santi Martini dan Prof. Ratna Dwi Wulandari. (Dok. Humas Unair)
Dua Guru Besar FKM Unair Masuk Top 2 Persen Peneliti Dunia

Kedua guru besar FKM Unair tersebut memiliki ketertarikan pada bidang penelitian yang berbeda.


Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

6 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

Menurut Jimly, untuk pengadilan di tingkat kabupaten misalnya, gaji hakim seharusnya lebih tinggi daripada gaji anggota DPRD maupun bupati.


Cegah Jual Beli Gelar Guru Besar, Asosiasi Profesor Indonesia Sebut Perlu Komisi Etik Akademik di Perguruan Tinggi

6 hari lalu

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
Cegah Jual Beli Gelar Guru Besar, Asosiasi Profesor Indonesia Sebut Perlu Komisi Etik Akademik di Perguruan Tinggi

Lewat Permendikbud terbaru, kampus memiliki otonomi untuk mengatur jenjang karier dosen hingga promoso guru besar.


MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

6 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

Pengujian formil ini diajukan karena proses pembentukan UU KSDAHE dianggap tidak memenuhi sejumlah asas pembentukan perundang-undangan yang baik.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

7 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

Ternyata masih banyak pihak yang salah kaprah anggap Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara. Terakhir disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi.


Pameran 100 Tahun Sitor Situmorang, Tampilkan Karya Sang Sastrawan dan Sosoknya Sebagai Ayah

11 hari lalu

Seorang pengunjung pameran arsip 100 tahun penyair Sitor Situmorang, menyaksikan berbagai buku dan foto Sitor yang dipamerkan di Galeri Pusat Dokumentasi Sastra H.B. Jassin, Gedung Ali Sadikin, Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pameran 100 Tahun Sitor Situmorang, Tampilkan Karya Sang Sastrawan dan Sosoknya Sebagai Ayah

Penyair Sitor Situmorang menjadi wacana diskusi dan pameran tentang sosok sastrawan yang hidup berpindah-pindah itu.


Pakar Gizi Unair Koreksi Terminologi Susu Ikan

12 hari lalu

Prof. Annis Catur Adi, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair). Dok. Humas Unair
Pakar Gizi Unair Koreksi Terminologi Susu Ikan

Istilah susu ikan sebenarnya tidak tepat karena ikan tidak memiliki kelenjar mamae.


Selebrasi Tsania Marwa atas Penegasan MK Soal Orang Tua Ambil Paksa Anak

13 hari lalu

Tsania Marwa (Instagram/@tsaniamarwa54)
Selebrasi Tsania Marwa atas Penegasan MK Soal Orang Tua Ambil Paksa Anak

Tsania Marwa sebagai saksi bersyukur atas penegasan MK terkait orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.


ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

14 hari lalu

Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, Ph.D. (ANTARA/HODok Humas ITB)
ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu untuk kampus. Berikut profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.