TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim hukum dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yakni Hotman Paris Hutapea, kembali mengkritik bahwa surat permohonan dari tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pemilu 2024 lantaran dianggap kurang substansial.
Distribusi bansos dinilai sudah sesuai
Menurut Hotman, sebagian besar dari surat permohonan tersebut hanya membahas dugaan politisasi bantuan sosial (bansos), padahal menurutnya, Mahkamah Konstitusi disingkat MK tidak memiliki kewenangan untuk menguji bansos.
”MK tidak punya kewenangan menilai bansos jadi permohonan dari Tim Hukum AMIN ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana sini dan cengeng,” kata Hotman di MK, Rabu 27 Maret 2024, dikutip dari Tempo.
Hotman menegaskan bahwa distribusi bansos tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena menurutnya jika ada pelanggaran, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pasti akan turun tangan.
Gugatan yang terlalu cengeng
Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers di Gedung MK, Hotman juga mengkritik permohonan gugatan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai gugatan yang terlalu emosional.
Hotman juga menyoroti bahwa pada saat pemberian nomor urut dan debat calon wakil presiden (cawapres), pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md tidak mengajukan gugatan.
"Yaitu waktu pemberian nomor urut, mereka benar-benar ceria kan? Dan ada Gibran di situ, sama sekali tidak dikatakan tidak sah," kata dia.
Tanggapan dari kubu AMIN
Dalam tanggapannya, juru bicara tim Anies-Muhaimin, Billy David Nerotumelina, menyatakan bahwa pernyataan Hotman adalah cara pandang yang menyesatkan terhadap pengkhianatan konstitusi dan penegakan demokrasi.
“Ini bukan siapa menang siapa kalah tapi makna yang lebih besar dari itu. Gugatan ini tentang perwujudan cita-cita reformasi dan pengungkapan fakta kepada publik bagaimana konstitusi dan demokrasi kembali dikebiri,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 26 Maret 2024.
Billy menegaskan bahwa gugatan yang mereka layangkan ke MK telah didasarkan pada dalil hukum yang kuat serta mempunyai legitimasi, bukti, dan data teknokratik yang memadai.
“Jadi, silakan kritik dan tanggapan yang substansial bukan ungkapan-ungkapan yang tidak jelas,” ujarnya.
Angga Putra Fidrian, Juru Bicara Timnas Amin, menyatakan bahwa alasan mereka menggugat Gibran sekarang adalah karena tahapan penerimaan nomor urut dan debat cawapres merupakan bagian dari mekanisme Pemilu yang harus dilakukan, tanpa memandang kesukaan atau ketidaksukaan terhadap peserta lainnya.
Menurut Angga, permasalahan sebelumnya mengenai pencalonan Gibran juga telah diputuskan oleh DKPP bahwa itu merupakan pelanggaran etik dari Ketua KPU. Angga menjelaskan bahwa jika kubu 01 dan 03 memilih untuk tidak hadir dalam debat karena keberadaan Gibran, maka pihak 01 dan 03 yang akan dikenakan denda.
Angga menegaskan bahwa mekanisme nomor urut dan debat adalah tahapan yang harus dilakukan dalam Pemilu, karena sudah ditentukan oleh KPU, terlepas dari setuju atau tidaknya dengan peserta lainnya.
“Mungkin Bang Hotman perlu memahami mekanisme ketatanegaraan, kan nomor urut dan debat tahapan Pemilu yang harus dikerjakan, terlepas kita setuju atau enggak setuju sama peserta lainnya, karena sudah ditentukan oleh KPU,” kata dia.
Menurut Angga, bukti-bukti dan alasan yang lebih rasional akan diungkap di MK, dan dia percaya bahwa MK saat ini lebih baik daripada sebelumnya.
Angga menganggap pernyataan tentang cengeng dan sejenisnya harus dihadapi dengan sikap tegar.
“Kalau kaitan sama cengeng dan lain-lain ya itu kan perang urat syaraf aja menjelang sidang. Ya hadapi aja kalau memang dirasa cengeng,” kata Angga.
Sidang perdana gugatan sengketa Pemilu 2024, tepatnya Pilpres, dilakukan di MK pada Rabu lalu, 27 Maret 2024, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang kubu Anies-Muhaimin berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
HENDRIK YAPUTRA | ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK