TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI bersiap-siap menghadapi persidangan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan segera bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Begini persiapannya.
Konsolidasi 3 hari
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya bakal melakukan konsolidasi selama tiga hari menjelang MK menggelar proses persidangan tersebut.
Afifuddin mengungkapkan konsolidasi itu dilakukan di Jakarta.
“Minggu sampai selasa atau tanggal 24-26, di Jakarta, KPU mengkonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK,” ucap Afifuddin melalui pesan singkat pada Ahad, 24 Maret 2024.
Persiapkan jawaban dan bukti
Menurut Afifudin, KPU pusat dan dari berbagai daerah akan saling membantu satu sama lain untuk persiapan tersebut.
Hal itu, kata dia, termasuk untuk menghadapi gugatan pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, hingga pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Kegiatan ini bagian dari konsolidasi menyiapkan strategi, jawaban, dan bukti-bukti untuk menjawab segala gugatan di MK, baik terkait Pilpres, Pileg maupun Pemilihan DPD,” ucap Afifuddin.
Sebagai informasi, MK telah membuka pendaftaran gugatan PHPU selama periode 3x24 jam sejak KPU menetapkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
Meski begitu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan pihaknya akan tetap menerima permohonan yang didaftarkan setelah melewati tenggat waktu. MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara.
“Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 24 Maret 2024.
Diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan permohonan PHPilpres ke MK pada pada Kamis, 21 Maret 2024.
Sementara pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mendaftarkan PHPilpres ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Menurut Afifudin, jumlah PHPU yang didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami penurunan dari Pemilu 2019. Hal tersebut menurut pemantauan pihaknya terhadap Akta Pengajuan Permohonan (AP3) yang diterbitkan MK pada Ahad, 24 Maret 2024 pukul 19.00 WIB.
Afifuddin mengatakan ada 340 perkara PHPU yang didaftarkan pada Pemilu 2019. Jumlah tersebut menjadi 273 perkara pada Pemilu 2024.
“Atau setara sekitar 80,29 persen, alias mengalami penurunan perkara sengketa PHPU di MK sekitar 19,71 persen,” ujar Afifuddin.
Secara detail, Afifuddin mengatakan 273 perkara yang didaftarkan pada Pemilu 2024 terdiri dari 2 perkara PHPU Pilpres, 259 perkara PHPU Pileg DPR dan DPRD, dan 12 perkara PHPU DPD.
Sementara itu, kata dia, pada Pemilu 2019, hanya ada 12 perkara yang dikabulkan dari total 340 perkara PHPU. Sedangkan perkara yang diperiksa sampai dengan tahap pembuktian ada 122 perkara.
Pilihan Editor: KPU se-Indonesia Konsolidasi 3 Hari Siapkan Strategi Hadapi Sengketa Pemilu di MK