TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos ke Senayan untuk pertama kalinya berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024. Partai berlambang Ka’bah itu tak mampu melampaui persentase ambang batas parlemen sebesar 4 persen. PPP hanya memperoleh suara nasional sebanyak 5.879.777 atau sekitar 3,87 persen. Lantas, apa langkah yang akan dilakukan PPP?
PPP akan menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.
PPP, kata dia, punya waktu tiga hari setelah penetapan KPU. “Sesuai ketentuan undang-undang, PPP memiliki waktu tiga hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK,” kata Achmad seperti dikutip Antara.
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengakui pihaknya terkejut lantaran partai dinyatakan gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan. Padahal, data internal PPP menunjukkan hasil suara Pemilu 2024 partai berlambang Ka’bah tersebut melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Menurut Awiek, hasil perhitungan perolehan suara KPU berbeda dengan versi internal PPP. Karena itu, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. “Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” ujarnya.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy mengatakan, selain menggugat ke MK, partainya juga bakal mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 itu ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Keputusan itu, kata pria yang akrab disapa Rommy ini, atas dasar rapat ketua umum dan pucuk pimpinan partai.
“Kami siapkan gugatan ke Bawaslu dan MK dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa dapil, justru setelah terjadinya coblosan,” kata Rommy dalam keterangan tertulisnya pada Rabu malam, 20 Maret 2024.
Rommy beralasan, sejak 8-20 Maret 2024, partainya telah mengamati rekapitulasi perolehan suara. Mereka mendapatkan hasil berbeda dari penetapan KPU. Menurut dia, ada perbedaan angka yang signifikan antara hasil di dapil dengan ketetapan KPU. Berdasarkan data internal partai, kata Rommy, perolehan suara PPP justru melampaui 4 persen.
Pelaksana tugas Ketua Umum PPP, Mardiono, dan Sekretaris Jenderal PPP, Arwani Thomafi, belum menjawab pesan pertanyaan Tempo yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp atau WA-nya. Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP, Achmad Baidowi, dan Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Rusli Effendi hanya membaca pesan pertanyaan yang dikirimkan Tempo via WA.
ANDI ADAM FATURAHMAN | ADIL AL HASAN | ANTARA
Pilihan Editor: Konflik Internal Disebut Jadi Penyebab PPP Tak Lolos ke Senayan di Pemilu 2024