TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan dewan perwakilan daerah. Dalam ketetapan KPU, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto atau Gibran Rakabuming Raka dinyatakan unggul dalam Pilpres 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan ketetapan ini dikeluarkan lewat Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024. Adapun penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penghitungan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Berdasarkan prosesi pengucapan sumpah pada masa jabatan 2019-2024, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih diselenggarakan melalui Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Prosesi dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan momen mengheningkan cipta yang dipimpin oleh ketua MPR. Kemudian, ketua MPR membuka Sidang Paripurna. Selanjutnya, dilakukan pembacaan keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilpres, yang kemudian diikuti dengan proses pengucapan janji presiden dan wakil presiden terpilih.
Sumpah presiden dan wakil presiden diambil dari Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Setelah pengucapan sumpah, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden baru dengan presiden dan wakil presiden terdahulu. Setelah pertukaran tempat duduk, ketua MPR mempersilakan presiden terpilih membacakan pidato perdana. Kemudian, dilakukan pembacaan doa, dan sidang paripurna diakhiri dengan menyanyikan kembali lagu Indonesia Raya.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | MELYNDA DWI PUSPITA | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO I MICHELLE GABRIELA
Pilihan Editor: Kubu Anies-Muhaimin Bakal Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK Hari Ini