Saksi Anies-Muhaiman Jawa Barat Menolak Tanda Tangan Hasil Pleno, Apakah Rekapitulasi Suara Tetap Sah?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Situasi rapat pleno terbuka rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilu 2024 tingkat Jawa Barat di Kantor KPU Jabar, Bandung, Senin 18 Maret 2024. ANTARA/Ricky Prayoga
Situasi rapat pleno terbuka rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilu 2024 tingkat Jawa Barat di Kantor KPU Jabar, Bandung, Senin 18 Maret 2024. ANTARA/Ricky Prayoga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi tim pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, walk out dari rapat pleno terbuka penghitungan suara KPU Jawa Barat.

“Tidak dikoreksi di forum ini terkait empat kabupaten/kota yang masih ada selisih suara, kami mohon izin setelah ini kami tidak akan kembali lagi. Kami tidak akan menandatangani Sertifikat PPWP tingkat provinsi,” kata salah satu saksi tim 01, Eko Suherman Rasyid, di sela rapat pleno terbuka penghitungan suara di KPU Jawa Barat, Senin, 18 Februari 2024.

Saksi tim 01 menyerahkan formulir kejadian khusus yang berisi keberatan saksi kepada KPU Jawa Barat sebelum meninggalkan rapat pleno. Penyebab keberatan yang dilayangkan Tim 01 adalah meminta kembali koreksi elemen data yang ditemukan masih ada selisih antara hasil penjumlah suara sah dan tidak sah di 4 kabupaten/kota antara perhitungan manual dan yang tercantum di aplikasi Sirekap.

Lantas, apakah hasil rekapitulasi tetap sah jika saksi menolak menandatangani hasil pleno?

Aturan mengenai sah atau tidaknya suara jika tidak ditandatangani saksi tak secara khusus dibahas. Dalam Pasal 404 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan saksi peserta pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu, maka ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi dan saksi peserta pemilu yang hadir dan bersedia' menandatanganinya. 

Lebih lanjut, ayat 4 menjalaskan bahwa anggota KPU Provinsi atau saksi yang tidak hadir tetapi tidak mau menandatangani berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, anggota KPU Provinsi dan/atau saksi peserta pemilu wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani.

Anggota KPU RI August Mellaz menegaskan bahwa hasil rekapitulasi tetap sah meski tidak ditandatangani saksi. Hal tersebut berkaca dari rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Sumatera Selatan. Penghitungan suara di Provinsi Sumatera Selatan tetap sah meski saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi.

Menurut Mellaz, hal itu wajar karena tak semua peserta pemilu memiliki saksi saat penghitungan suara. "Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujarnya, Senin, 11 Maret 2024. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati demikian, dia menjelaskan penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil. "Iya dong (tetap sah)," katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay. Hadar mengatakan tidak adanya tanda tangan saksi peserta pemilu pada rekapitulasi suara tidak mempengaruhi hasil.  

Salah satu komisioner KPU RI periode 2012-2017 tersebut mengatakan tidak ada tanda tangan saksi peserta pemilu tidak mempengaruhi ketidaksahan hasil yang ditetapkan pada tingkatan maupun daerah. Namun tidak tanda tangan menunjukan ada permasalahan yang belum selesai. 

Meski begitu, Hadar menjelaskan rekapitulasi tanpa tanda tangan saksi ini bisa menjadi bahan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). “Bahkan tidak menandatangani dapat dijadikan petunjuk sekaligus alasan bahwa tidak setuju dengan hasil rekapitulasi sejak awal di daerah terkait,” ujarnya.

EKA YUDHA SAPUTRA | KAKAK INDRA PURNAMA | SEPTHIA RYANTHIE | ANTARA | AHMAD FIKRI 

Pilihan Editor: KPU Sahkan Rekapitulasi Suara di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

5 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

6 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.


IM57+ Institute Nilai Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo soal Dimintai Rp 50 Miliar Kuatkan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

6 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57+ Institute Nilai Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo soal Dimintai Rp 50 Miliar Kuatkan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

IM57 juga berpendapat tak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri.


Dokter THT Ingatkan Gangguan Pendengaran Akibat Pakai Headphone

22 hari lalu

Ilustrasi wanita mendengarkan musik di kafe. shutterstock.com
Dokter THT Ingatkan Gangguan Pendengaran Akibat Pakai Headphone

Dokter THT menjelaskan kebiasaan mendengarkan musik dengan suara keras menggunakan earphone dapat memicu gangguan pendengaran.


Surat Terbuka dengan 600 Tanda Tangan Ingatkan Rishi Sunak soal Perang Gaza

22 hari lalu

Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak berjalan di luar 10 Downing Street di London, Inggris, 19 Juli 2023. REUTERS/Anna Gordon
Surat Terbuka dengan 600 Tanda Tangan Ingatkan Rishi Sunak soal Perang Gaza

Surat terbuka dengan 600 tanda tangan dilayangkan ke Rishi Sunak untuk memprotes tindakan Inggris dalam perang Gaza


Diminta Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apa Tanggapan Kapolri Listyo Sigit dan Kubu Prabowo-Gibran?

23 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua KPU Hasyim Asyari saat menghadiri acara Rilis Akhir Tahun Polri 2023 di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Dalam acara, Kapolri membacakan rangkuman berbagai peristiwa yang ditangani Polri pada 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Diminta Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apa Tanggapan Kapolri Listyo Sigit dan Kubu Prabowo-Gibran?

MK diminta Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD agar memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa pilpres 2024.


MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

23 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.


Begini Bunyi Sumpah yang Diucapkan Para Saksi dan Ahli dalam Sengketa Pilpres di MK

24 hari lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Begini Bunyi Sumpah yang Diucapkan Para Saksi dan Ahli dalam Sengketa Pilpres di MK

Berikut bunyi sumpah yang diucapkan oleh ahli dan saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Penjelasan Pengembang Sirekap soal Penghitungan Data Berhenti Sementara

24 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Penjelasan Pengembang Sirekap soal Penghitungan Data Berhenti Sementara

Pengembang Sirekap dari ITB menjawab tudingan data Sirekap sempat tidak berubah pada 14 Februari pukul 18.00-21.00.