Fakta dan Kontroversi Sirekap, Begini Tanggapan Ketua KPU

image-gnews
Petugas PPK membuka kotak suara saat rekapitulasi suara hasil pemilu tingkat kecamatan di salah satu gudang logistik KPU Kota Bandung di Jalan Supratman, Bandung, Jawa Barat, 19 Februari 2024. Para saksi dan petugas PPK melakukan verifikasi ulang terkait jumlah pemilih dan suara di TPS secara manual untuk menghindari kesalahan sistem di aplikasi Sirekap yang gagal membaca data jumlah suara masuk. TEMPO/Prima mulia
Petugas PPK membuka kotak suara saat rekapitulasi suara hasil pemilu tingkat kecamatan di salah satu gudang logistik KPU Kota Bandung di Jalan Supratman, Bandung, Jawa Barat, 19 Februari 2024. Para saksi dan petugas PPK melakukan verifikasi ulang terkait jumlah pemilih dan suara di TPS secara manual untuk menghindari kesalahan sistem di aplikasi Sirekap yang gagal membaca data jumlah suara masuk. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik disingkat Sirekap adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk menyajikan hasil penghitungan suara dan memfasilitasi proses rekapitulasi hasil Pemilu. Aplikasi ini diatur dalam Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 66 Tahun 2024.

"Publik bisa laporkan kepada KPU (kesalahan data). Kalau Sirekap enggak bekerja kan enggak mungkin ada yang lapor, bisa mengetahui," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

Sirekap adalah sistem baru yang diperkenalkan pada Pemilu 2024 menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019.

Aplikasi Sirekap diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan KPU dalam mendeteksi kecurangan atau kesalahan, khususnya dalam konversi data C-1 dari hasil perolehan suara Pemilu 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa aplikasi ini memungkinkan publik untuk melaporkan kesalahan data kepada KPU. Menurutnya, hal ini penting karena tanpa Sirekap, mungkin tidak akan ada laporan kesalahan data. "Jadi enggak ada yang sembunyi-sembunyi, enggak ada yang diam-diam. Kami publikasikan apa adanya," tuturnya.

Prinsip keterbukaan sangat ditekankan oleh KPU melalui aplikasi Sirekap. Hasyim menegaskan bahwa tidak ada yang disembunyikan dalam penggunaan aplikasi ini, sesuai dengan prinsip tersebut.

Namun, di sisi lain perangkat tersebut belakangan menjadi perbincangan publik. Pasalnya, banyak masyarakat termasuk para pakar dan pemerhati Pemilu di media sosial meragukan kemanan aplikasi Sirekap.

Mereka menilai aplikasi Sirekap justru dapat menimbulkan potensi kecurangan. Banyak yang menyarankan aplikasi Sirekap harusnya digunakan sebatas menjadi pengumpul foto C1 plano secara apa adanya tidak perlu beserta tabulasi data nasional.

Kritik juga muncul terkait dengan dugaan pengondisian menu "tambah suara" hanya untuk paslon dengan nomor urut 02. Hal tersebut disebabkan menu dalam aplikasi Sirekap hanya bisa diakses untuk menambahkan atau mengubah perolehan suara pada pasangan calon nomor urut 01 dan 03.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, video mengenai perhitungan fisik yang berubah drastis setelah dipindai ke dalam aplikasi Sirekap juga banyak beredar.

Masyarakat telah mengirim banyak laporan kepada KPU mengenai masalah ini. Hasyim mengakui adanya kesalahan dalam digitalisasi formulir yang diunggah pada aplikasi Sirekap, tetapi KPU akan mengoreksinya jika terjadi kesalahan.

“Banyak sekali kiriman melalui WhatsApp kepada kami maupun unggahan di media sosial, terutama tentang perbedaan antara formulir C hasil dan hasil Sirekap," kata Hasyim kepada wartawan di Media Center KPU, Kamis, 15 Februari 2024.

Terkait dugaan potensi kecurangan dalam aplikasi Sirekap tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi penjelasan perwakilan partai politik dengan mengatakan bahwa hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dicatat dalam formulir C-1 hasil plano. Hasyim menjelaskan bahwa formulir tersebut dipindai dan dikirim ke pusat data.

Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa jika terdapat perbedaan antara hasil pembacaan di aplikasi Sirekap dengan unggahan formulir C-1, maka yang dijadikan acuan adalah formulir C-1 yang diunggah. "Dalam fungsi Sirekap, unggahan foto formulir itu ada, kita bisa melihat dapil dan wilayah," ujar Hasyim.

Menurutnya, patokan rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah formulir C-1. "Hasil plano yang ada di dalam kotak dibuka dan ditampilkan," tambahnya. "Jika yang ditampilkan belum sinkron, maka formulir di dalam kotak yang digunakan sebagai acuan."

ANANDA BINTANG I ADINDA ALYA IZDIHAR

Pilihan Editor: Apa Itu Optical Character Recognition yang Disebut KPU Soal Lonjakan Suara PSI

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

18 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

1 hari lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.