TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Ichsan Anwary menilai hak angket milik DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024.
“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana,” ujar dia.
Ichsan menjelaskan pengajuan Hak Angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif dan tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.
“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” ucapnya.
Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Ichsan menuturkan seharusnya pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa dibahas karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU.
Menurut dia, seharusnya para kubu sabar menunggu hasil pemilu. Setelah hasilnya ditetapkan, kata Ichsan, jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa maka berhak mengajukan untuk diperiksa di MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.
Setelah melalui prosedur pengajuan dan disidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka pemenang pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan.
“Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang, tetapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, maka MK akan mengabaikan dan pemenang pemilu dianggap sah,” katanya.
Dia menyebutkan jalan satu-satunya untuk mengubah hasil pemilu adalah, pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti yang sah.
Ichsan menekankan kedudukan antara Hak Angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu, adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda.
Ia menegaskan Hak Angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara, sedangkan pemeriksaan di MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.
Wacana membawa dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 ke hak angket pertama kali dikemukakan calon presiden Ganjar Pranowo.
"Kalau saya sebenarnya simpel aja, angket itu adalah cara terbaik dengan kondisi pemilu seperti ini," kata Ganjar, usai pertemuan dengan Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP), di Jakarta, pada Jumat, 23 Februari 2024, seperti dikutip dalam keterangan tertulis.
Sejauh ini, selain PDIP yang merupakan partai Ganjar, hak angket juga didukung tiga partai pengusung Capres Anies Baswedan, yaitu Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Partai Nasional Demokrat atau NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Ganjar menyebut dukungan untuk menggulirkan hak angket di DPR merupakan cara terbaik untuk mengklarifikasi berbagai bentuk kecurangan Pemilu 2024.
Pilihan Editor KPU Hanya Menjalankan Sebagian Rekomendasi Pemilihan Ulang, Bawaslu: Ini Masalah