KPU Hanya Menjalankan Sebagian Rekomendasi Pemilihan Ulang, Bawaslu: Ini Masalah

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) presiden dan wakil presiden di TPS 005 Desa Durung Banjar, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 22 Februari 2024. Pemungutan suara ulang dilakukan atas rekomendasi Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena ditemukan pelanggaran aturan pelaksanaan Pemilu. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) presiden dan wakil presiden di TPS 005 Desa Durung Banjar, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 22 Februari 2024. Pemungutan suara ulang dilakukan atas rekomendasi Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena ditemukan pelanggaran aturan pelaksanaan Pemilu. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi mereka, akan dianggap sebagai sebuah permasalahan.

"Bagi kami masalah. Rekomendasi Bawaslu itu harus ditindaklanjuti oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di  Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di sejumlah TPS. Namun KPU hanya menjalankan sebagian rekomendasi tersebut

"Kita akan lihat nanti prosesnya. Apakah bisa masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana," ujarnya.

Bagja kemudian mengingatkan KPU RI bahwa batas pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 10 hari pasca-pemungutan suara atau 24 Februari 2024.

Bagja mengatakan ada beberapa rekomendasi tidak dijalankan KPU karena sudah diperiksa oleh Bawaslu.

"Memang laporan di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kan ada dugaan demikian, kan dugaan, baru dugaan. Kemudian berhasil atau tidaknya tindakan tersebut, kalau berhasil tentu PSU. Kalau tidak berhasil, sudah berhasil dicegah, tentu tidak bisa PSU," tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 TPS untuk melakukan PSU. Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan PSL serta 584 TPS menyelenggarakan PSS.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan PSU dilakukan di 686 TPS yang tersebar di 38 provinsi mulai 15 Februari hingga 24 Februari 2024.

Adapun jumlah TPS yang akan PSU berbeda dengan jumlah yang direkomendasikan oleh Bawaslu RI, yakni sebanyak 780 TPS.

"Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka itu. KPU juga akan memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk mengkajinya.

 
Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

4 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

15 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

18 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

19 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

20 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

23 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

2 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?