TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo mendorong partai politik pengusungnya untuk menggulirkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas dugaan kecurangan pada pemilu 2024. Lantas, apa sebenarnya hak angket itu?
Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh DPR yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan.
Selain hak angket, ada dua hak lainnya yang dimiliki oleh DPR yakni hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Agar lebih mengetahui apa itu hak angket, fungsi, syarat, hingga contoh penggunaannya di Indonesia, berikut ini informasinya untuk Anda.
Apa Itu Hak Angket DPR?
Dilansir dari website dpr.go.id, hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Hak angket adalah wujud dari pelaksanaan fungsi pengawasan yang berdasarkan pada prinsip check and balance untuk mewujudkan kekuasaan yang berimbang.
Dasar hukum hak angket telah diatur dalam pasal 79 ayat (3) No.17 Tahun 2014, yakni:
“Hak angket sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf b adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategi, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”
Fungsi Hak Angket DPR
Ada 5 fungsi hak angket DPR, yakni sebagai berikut:
- Hak angket memungkinkan lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah maupun badan-badan eksekutif lainnya.
- Proses angket dapat meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Hak angket membantu memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat.
- Hasil dari proses angket dapat digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kebijakan atau prosedur yang sudah ada.
- Proses angket dapat menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat, sehingga lebih memahami pentingnya peran rakyat dalam proses demokrasi.
Syarat Hak Angket
Syarat pengajuan hak angket diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014, di antaranya sebagai berikut
- Untuk mengajukan hak angket wajib diusulkan oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
- Dokumen pengusulan hak angket setidaknya memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
- Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
- Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Contoh Penggunaan Hak Angket DPR di Indonesia
Hak angket DPR pernah digunakan untuk berbagai kasus besar, salah satunya adalah kasus Bank Century tahun 2009 silam.
Pengusulan hak angket untuk kasus tersebut diterima oleh Ketua DPR Marzuki Alie yang didampingi wakilnya, Anis Matta dan Pramono Agung.
Penggunaan hak angket Century adakah yang pertama dalam periode 2009-2014 karena disebut perlu mendapat dukungan DPR.
Kasus Century dinilai telah merugikan negara juga masyarakat. Terdapat pembengkakan dana talangan sebanyak Rp6,76 triliun untuk Bank Century tanpa adanya persetujuan.
Kasus ini disebut tidak dapat diserahkan hanya kepada penegak hukum, sehingga DPR menilai perlu menggunakan haknya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Itulah contoh penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki tentang kasus Bank Century yang dinilai telah merugikan masyarakat.
Demikianlah informasi mengenai apa itu hak angket DPR, fungsi, syarat sehingga contoh penggunaannya di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan Anda, ya.
AULIA ULVA
Pilihan Editor: Komnas HAM Temukan Fakta Aparatur Negara Mengarahkan Jajaran dan Masyarakat Memilih Capres-Cawapres Tertentu